Satu keluarga di Jombang meraup keuntungan Rp 2,5 juta dan 5 gram sabu dari setiap transaksi yang mereka lakukan. Keuntungan yang mereka peroleh dari bisnis narkoba itu tentu saja tak sebanding dengan hukuman 20 tahun penjara yang kini harus mereka hadapi.
Bisnis haram yang digeluti satu keluarga ini dikendalikan seorang narapidana salah satu Lapas di Kabupaten Sidoarjo berinisial H. Napi kasus narkoba inilah yang memerintahkan pasangan suami istri (pasutri) Eko Faris Handryanto (26) dan Valupi Widiawati (23) untuk mengambil sabu dengan sistem ranjau di jalan nasional Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
"Sekali ambil 500 gram sabu. Ambilnya 1-2 minggu sekali tergantung perkembangan, kalau barang habis mereka ambil," kata Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).
Narkotika golongan I itu lantas dibawa pulang lebih dulu oleh Eko dan Valupi ke rumah mereka di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Setelah itu, pasutri ini menunggu perintah dari H.
"Mereka dipandu H napi narkoba di Lapas Sidoarjo. Disuruh mengirim ke Trowulan, Mojokerto, Sumobito dan Mojoagung. Jadi, tugasnya hanya mengirim saja suami istri tersebut," terang Mukid.
Sebelum mengirim barang haram itu para pengedar, lanjut Mukid, Eko dan istrinya lebih dulu menyisihkan 5 gram sabu sebagai imbalan mereka. Sopir truk dan mobil travel ini diberi upah oleh H berupa 1 gram sabu untuk setiap ons barang yang berhasil dia kirim.
"Pasutri ini juga dapat komisi Rp 2,5 juta. Uangnya ditransfer oleh pengirim tanpa nama ke rekening Eko atau Valupi kalau pengiriman sudah beres," jelasnya.
Mukid menuturkan, Eko dan Valupi sudah dua bulan menggeluti bisnis narkoba ini. Mereka juga diperintah H mengambil 128.000 butir pil logo Y dengan sistem ranjau di Kota Surabaya. Oleh sebab itu, polisi menemukan ratusan ribu pil koplo tersebut saat menggerebek rumah mereka.
Simak video 'Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Cianjur Dibekuk':