Seluk Beluk Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Jombang Beromzet Rp 1 Miliar

Seluk Beluk Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Jombang Beromzet Rp 1 Miliar

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 23 Feb 2021 19:27 WIB
satu keluarga di jombang bisnis narkoba
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang -

Satu keluarga di Jombang meraup keuntungan Rp 2,5 juta dan 5 gram sabu dari setiap transaksi yang mereka lakukan. Keuntungan yang mereka peroleh dari bisnis narkoba itu tentu saja tak sebanding dengan hukuman 20 tahun penjara yang kini harus mereka hadapi.

Bisnis haram yang digeluti satu keluarga ini dikendalikan seorang narapidana salah satu Lapas di Kabupaten Sidoarjo berinisial H. Napi kasus narkoba inilah yang memerintahkan pasangan suami istri (pasutri) Eko Faris Handryanto (26) dan Valupi Widiawati (23) untuk mengambil sabu dengan sistem ranjau di jalan nasional Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

"Sekali ambil 500 gram sabu. Ambilnya 1-2 minggu sekali tergantung perkembangan, kalau barang habis mereka ambil," kata Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).

Narkotika golongan I itu lantas dibawa pulang lebih dulu oleh Eko dan Valupi ke rumah mereka di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Setelah itu, pasutri ini menunggu perintah dari H.

"Mereka dipandu H napi narkoba di Lapas Sidoarjo. Disuruh mengirim ke Trowulan, Mojokerto, Sumobito dan Mojoagung. Jadi, tugasnya hanya mengirim saja suami istri tersebut," terang Mukid.

Sebelum mengirim barang haram itu para pengedar, lanjut Mukid, Eko dan istrinya lebih dulu menyisihkan 5 gram sabu sebagai imbalan mereka. Sopir truk dan mobil travel ini diberi upah oleh H berupa 1 gram sabu untuk setiap ons barang yang berhasil dia kirim.

"Pasutri ini juga dapat komisi Rp 2,5 juta. Uangnya ditransfer oleh pengirim tanpa nama ke rekening Eko atau Valupi kalau pengiriman sudah beres," jelasnya.

Mukid menuturkan, Eko dan Valupi sudah dua bulan menggeluti bisnis narkoba ini. Mereka juga diperintah H mengambil 128.000 butir pil logo Y dengan sistem ranjau di Kota Surabaya. Oleh sebab itu, polisi menemukan ratusan ribu pil koplo tersebut saat menggerebek rumah mereka.

Simak video 'Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Cianjur Dibekuk':

[Gambas:Video 20detik]



"Pil logo Y baru ambil pertama dari Surabaya. Sama, dikendalikan H. Mau didrop di Trowukan, tapi belum sempat. Untuk komisinya akan kami dalami," ungkapnya.

Selain dipakai sendiri, upah 5 gram sabu yang diterima Eko dan Valupi juga mereka edarkan. Salah satunya mereka jual ke orang tua Valupi. Yaitu pasutri Joko Hariyanto (47) dan Anik Wijayanti (41). Satu keluarga ini tinggal serumah di Dusun Gambiran Selatan, Desa Gambiran.

"Anik beli kadang Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 400 ribu. Dia disuruh suaminya, Joko untuk mereka pakai berdua dan diedarkan," cetus Mukid.

Setiap 0,5 gram sabu, menurut Mukid, dibeli Joko dari putrinya seharga Rp 200.000. Tukang pahat patung batu di Trowulan ini lantas menjual narkoba golongan I itu ke para pengguna seharga Rp 400-500 ribu.

"Jadi, selain bisa memakai sabu, mereka juga dapat keuntungan," terangnya.

Satu keluarga pebisnis narkoba ini dibekuk tim dari Satreskoba Polres Jombang pada Rabu (17/2) dini hari. Polisi menyita 409,51 gram sabu, 128.000 pil logo Y, satu timbangan digital dan uang Rp 700.000. Nilai narkoba tersebut mencapai Rp 1 miliar.

Keuntungan yang mereka dapatkan tak sebanding dengan hukuman yang harus mereka hadapi. Joko dan Anik disangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Eko dan Valupi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara sampai penjara seumur hidup karena barang buktinya besar," pungkas Mukid.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.