41 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus di Jombang Sepanjang Januari 2021

41 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus di Jombang Sepanjang Januari 2021

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 16:09 WIB
Polres Jombang meringkus 41 pengedar dan pengguna narkoba sepanjang Januari 2021. Dari tangan para tersangka, petugas menyita narkoba senilai Rp 103 juta.
Jumpa pers Polres Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Polres Jombang meringkus 41 pengedar dan pengguna narkoba sepanjang Januari 2021. Dari tangan para tersangka, petugas menyita narkoba senilai Rp 103 juta.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, 41 tersangka diringkus Satreskoba dan polsek jajaran. Terdiri dari 28 pengedar dan 13 pemakai narkoba.

Dari puluhan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti 20,38 gram sabu, 3.079 butir pil dobel l, peralatan untuk menghisap sabu, 3 timbangan digital, 34 ponsel, uang Rp 3.278.000, serta 4 sepeda motor.

"Nilai barang bukti tersebut kurang lebih Rp 103 juta," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (1/2/2021).

Ia menjelaskan, peredaran sabu di wilayahnya naik dua kali lipat dibandingkan Desember 2020. Menurut Agung, pandemi COVID-19 menjadi salah satu penyebabnya.

"Faktor sulitnya ekonomi karena pandemi COVID-19 menjadi pemicunya," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.