Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, 41 tersangka diringkus Satreskoba dan polsek jajaran. Terdiri dari 28 pengedar dan 13 pemakai narkoba.
Dari puluhan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti 20,38 gram sabu, 3.079 butir pil dobel l, peralatan untuk menghisap sabu, 3 timbangan digital, 34 ponsel, uang Rp 3.278.000, serta 4 sepeda motor.
"Nilai barang bukti tersebut kurang lebih Rp 103 juta," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan, peredaran sabu di wilayahnya naik dua kali lipat dibandingkan Desember 2020. Menurut Agung, pandemi COVID-19 menjadi salah satu penyebabnya.
"Faktor sulitnya ekonomi karena pandemi COVID-19 menjadi pemicunya," pungkasnya. (sun/bdh)