Pelaku diamankan setelah beberapa hari melarikan diri. Pelaku diketahui berinisial NI (26) warga Indramayu, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (20/2) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan, pelaku penganiayaan bocah 5 tahun itu telah ditangkap. "Sudah (ditangkap)," katanya kepada detikcom, Senin (22/2/2021).
Oki menambahkan, pelaku diamankan di Indramayu, Jawa Barat. Sebab setelah video aksi kekerasan itu viral beberapa hari lalu, pelaku melarikan diri dari rumahnya di Tambaksari, Surabaya.
"Iya (pelaku ayah tiri korban)," ungkap Oki.
Sementara Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran hingga ke Cirebon.
"Pertama ke Cirebon, terus geser ke Indramayu. Informasi awal dia (pelaku) ada di Cirebon," ujar Arief.
Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres Cirebon dan Polsek Lelea, Indramayu. Sebab pelaku sempat pulang ke rumahnya dan melarikan diri ke hutan Cikamurang.
"Awalnya di rumah (pelaku), terus kabur ke hutan-hutan," tambah Arief.
Jarak rumah pelaku dengan hutan tersebut, membutuhkan waktu tempuh sekitar 1,5 jam. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap.
"Detailnya nanti waktu dirilis," pungkas Arief.
Sebelumnya, video kekerasan ayah kepada anak tiri yang masih balita viral di media sosial. Dalam video tampak seorang pria dewasa terus-menerus memukul kepala anak yang menangis.
Lihat juga video 'Polisi Tangkap Ibu Aniaya Balita di Ciputat':
(sun/bdh)