Pembunuh Terapis Rumah Pijat di Mojokerto Diancam Hukuman Mati

Pembunuh Terapis Rumah Pijat di Mojokerto Diancam Hukuman Mati

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 22:57 WIB
pembunuhan di mojokerto
Irwanto sempat kabur 14 hari sebelum tertangkap (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - M Irwanto (25) dijerat pasal berlapis karena membunuh seorang terapis rumah pijat dan melukai satu terapis lainnya. Warga Dusun/Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang ini diancam hukuman mati.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk mengadili Irwanto.

Karena berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap terapis rumah pijat Berkah di Jalan Raya Desa Mlirip Kecamatan Jetis pada Kamis (4/2) siang.

"Pasal 340 KUHP ancaman pidananya mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Deddy saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (19/2/2021).

Saat itu, tersangka memang tidak spesifik ingin membunuh Ambarwati alias Santi (44). Yang dia rencanakan adalah menghabisi terapis rumah pijat Berkah setelah mendapat layanan pijat plus-plus. Kebetulan janda anak satu asal Loceret, Kabupaten Nganjuk itulah yang melayani tersangka.

Dengan menghabisi Santi, Irwanto tidak perlu membayar jasa esek-esek tersebut. Karena kala itu dia tidak mempunyai uang. Sementara nafsu birahinya memuncak gara-gara dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Ditambah dia juga usai menonton video porno.

"Tersangka sengaja datang ke tempat pijat tersebut tanpa berbekal uang. Dia menyiapkan senjata tajam yang dia bawa pakai tas rangsel. Senjata tajam disiapkan untuk membunuh korban," terangnya.

Aksi Irwanto kala itu ketahuan teman kerja korban, Tatik (47) yang juga berada di dalam rumah pijat Berkah. Sehingga dia melukai Tatik menggunakan golok yang dia pakai membunuh Santi. Ibu rumah tangga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis itu menderita luka sobek di telinga dan pipi kiri.

Akibat perbuatannya melukai Tatik, Irwanto dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Ancaman hukuman pasal kedua ini maksimal 5 tahun penjara.

"Motifnya tersangka ingin berhubungan seks, tapi tidak mempunyai uang. Karena tidak punya uang, dia membunuh korban," tandas Deddy.

Irwanto berhasil kabur selama 14 hari setelah merenggut nyawa Santi. Pelariannya bisa dihentikan polisi pada Kamis (18/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka dibekuk saat bersembunyi di rumah teman masa kecil ibunya di Dusun Mangu, Desa/ Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan. Kedua betisnya ditembak polisi karena berusaha kabur. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.