Keempatnya yakni, Sumirin (55) dan M ilham Nudin (25) warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar. Abdul Rokhim (45) warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng dan Sanari (43) warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.
"Kerugian yang dilaporkan senilai Rp 2 miliar. Namun hasil penyelidikan sementara masih Rp 33,6 juta. Kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Jumat (19/2/2021).
Aksi pencurian di Banyuwangi yang dilakukan 4 karyawan tambak ini, telah dijalankan sejak tahun 2019 lalu. Dalang utama dalam aksi ini adalah tersangka Abdul Rokhim.
Pada saat beraksi, Abdul Rokhim sengaja memilih waktu subuh sekitar pukul 03.00 WIB. Yakni dengan membuka kunci pintu gudang pakan. Kebetulan, salah satu tersangka merupakan seorang teknisi yang mengetahui tempat penyimpanan kunci gudang.
Dari dalam gudang, para tersangka ini mengambil karung pakan dengan cara melemparkan keluar melalui pagar setinggi 2 meter. Selanjutnya, pakan diboyong satu persatu untuk dinaikkan ke sebuah mobil.
"Inisiatornya si tersangka Abdul Rokhim. Selanjutnya tersangka mengajak karyawan lainnya untuk membantunya. Dari hasil penjualan barang curian, tersangka Abdul Rokhim memberikan kompensasi sebesar Rp 300 ribu kepada rekan-rekannya," kata Kapolresta.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka Katirin (55) yang berperan sebagai penadah pakan udang hasil curian. Pakan tersebut selanjutnya digunakan Katirin untuk memberikan pakan pada budidaya udang miliknya.
Hasil penyelidikan polisi, Katirin mengaku membeli pakan udang tersebut seharga Rp 175 ribu per karungnya dengan berat 25 kilogram. Dalam satu kali pembelian, Katirin biasanya membeli 8 karung sekaligus.
"Pakan curian ini dijual kepada penadah dengan harga lebih murah. Keduanya saling sepakat dengan harganya kemudian terjadilah transaksi pembelian dan terus berlanjut," katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sebuah mobil jenis pickup dan 8 karung pakan udang beserta barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e atau Pasal 480 Ke-1e tentang tindak pidana pencurian atau penadahan. Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (fat/fat)