Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kades di Jember Ditahan Kejari

Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kades di Jember Ditahan Kejari

Yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 20:55 WIB
Kades di Jember Ditahan Kejari
Kades di Jember ditahan (Foto: Yakub Mulyono/detikcom)
Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Dwi Purbadi, terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD). Dwi Purbadi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Jumat 5 Februari 2021 kami Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan Dwi Purbadi sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Kelas II Jember selama 20 hari ke depan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, Jumat (5/2/2021).

Setyo menjelaskan, TKD yang diduga dikorupsi berupa tanah gumuk. Modus yang dilakukan adalah kerjasama dengan pihak ketika untuk meratakan gumuk.

"(Hasil meratakan) gumuk ini ada tanahnya, ada batunya, semuanya dijual kepada orang lain. Semua ini dilakukan tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan tanah kas desa tersebut," kata Setyo.

Tersangka, lanjut dia, melakukan MoU perataan gumuk dengan pihak ketiga tanpa diketahui perangkat desa yang lain. Perataan gumuk seluas 2.300 meter persegi itu sudah dilakukan sekitar 10 bulan. Penjualan tanah dan batu hasil perataan gumuk, dalam sebulan diperkirakan Rp 50 juta.

"Ini sudah berlangsung 10 bulanan, berarti (uang yang masuk) sekitar Rp 500 jutaan. Tidak ada uang sepeserpun yang masuk ke kas desa," kata Setyo.

Menurut Setyo, Dwi Purbadi mengaku tidak meminta uang untuk perataan gumuk itu. Tanah dan batu diberikan kepada pihak ketiga sebagai ganti biaya pekerjaan pengerukan gumuk dengan menggunakan alat berat.

"Tapi dia ngaku pernah menerima Rp 5 juta, katanya untuk tamu dan lain-lain," sambung Setyo.

Meski tersangka membantah, namun Setyo memastikan bahwa pihaknya memiliki 2 alat bukti yang cukup. Sehingga, Dwi Purbadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain dalam kasus ini," tegasnya.

Sementara tersangka Dwi Purbadi saat keluar dari ruang Kejari Jember tidak banyak berkomentar. Dia hanya memberikan 2 kalimat yang diulang sampai dua kali.

"Saya didzolimi, saya didzolimi," kata Dwi Purbadi yang memakai rompi pink didampingi petugas kejaksaan menuju mobil tahanan.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.