Pencurian Swalayan Pacitan Terungkap, Pelaku Tergiur Trading Online

Pencurian Swalayan Pacitan Terungkap, Pelaku Tergiur Trading Online

Purwo Sumodiharjo - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 16:30 WIB
Pencurian Swalayan Pacitan Terungkap, Pelaku Tergiur Trading Online
Foto: Purwo Sumodiharjo
Pacitan - Sebulan lebih menjadi teka-teki, kasus pencurian toko swalayan di Pacitan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial DCA (19) warga Arjosari ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Ploso. Saat ini pelaku berada di mapolres untuk menjalani proses hukum.

Uniknya, tindakan nekat pelaku salah satunya dipicu kecanduan bermain trading online. Tidak itu saja, dari total Rp 60 juta yang digondol pelaku juga digunakan untuk membeli sepeda motor, HP, membayar kos, serta untuk berfoya-foya. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 15 juta disimpan di rekening bank.

"Diketahui hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor, HP, dan bayar uang kos. Lalu sisanya untuk trading dan foya-foya," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis (18/2/2021).

Kapolres mengatakan sebenarnya polisi sejak lama mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian. Hanya saja, pengungkapan kasus tersebut memang membutuhkan waktu. Pasalnya, petugas dituntut jeli sekaligus harus memastikan semua alat bukti maupun barang bukti terpenuhi.

Setelah melalui proses penyelidikan awal, kecurigaan polisi mengarah pada keterlibatan pelaku. Bahkan dari rekaman CCTV yang diperoleh petugas dari beberapa penjuru, wajah pelaku berhasil dikenali. Berbekal bukti tersebut tim resmob menangkap pelaku pencurian tanpa perlawanan.

"Iya. Pelaku kita amankan saat berada di kamar kos. Langsung kita bawa ke polres untuk proses lanjut," papar Wiwit.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Tiger tahun 2011, Iphone XS Max, dan uang tunai Rp 15 juta. Barang bukti lain berupa enam bungkus rokok sisa hasil tindak pidana, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 3(e) dan ayat 5 (e) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah toko swalayan di Jl Ahmad Yani, Desa Tanjungsari, Pacitan, dibobol maling. Pelaku yang beraksi dini hari tersebut berhasil membawa uang tunai puluhan juta rupiah. Tidak itu saja pelaku juga membawa satu slop rokok. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.