10 Orang Komplotan Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Diringkus

10 Orang Komplotan Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Diringkus

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 07:39 WIB
Sepuluh orang komplotan pencuri kotak amal di Pamekasan diringkus polisi. Lalu apa motif komplotan ini nekat mencuri kotak amal?
Jumpa pers Polres Pamekasan/Foto: Istimewa
Surabaya - Sepuluh orang komplotan pencuri kotak amal di Pamekasan diringkus polisi. Lalu apa motif komplotan ini nekat mencuri kotak amal?

Komplotan tersebut ditangkap oleh Tim Resmob Sakera Polres Pamekasan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan komplotan tersebut ditangkap pada Selasa (26/1) kemarin. Komplotan itu kemudian dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolres Pamekasan.

"Ditangkap kemarin dan sudah dirilis di Pamekasan hari ini," ujar Gatot kepada detikcom, Rabu (27/1/2021).

Gatot menambahkan, 10 komplotan pelaku pencurian kotak amal tersebut diketahui merupakan warga Pamekasan semua. Antara lain Frengki Dikki Kurniawan (17), Riski maulana (15), Mohammad ismail (18), Samsul Bahri (19), Royhan Fitra Yana Leste (19), Angga Febriansah (17), Nofalul Khoirul anam (21), Mohammad Dafir (20), Dani (17) dan Idris Efendi (20).

Terungkapnya kasus pencurian kotak amal itu, lanjut Gatot, bermula dari satu laporan awal mengenai pencuri kotak amal. Namun setelah komplotan tertangkap, berbagai laporan lainnya juga muncul.

"Pengembangannya itu asalnya dari satu laporan. Setelah pelaku ditangkap laporan ternyata semakin banyak," ujar Gatot.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kotak amal, uang logam dalam kantong plastik, uang logam dalam botol plastik, kendaraan mobil Suzuki Ertiga nopol W-1977-TD, Honda BeAT nopol M-5852-CA, Suzuki Satria, Yamaha Mio, 8 ponsel, kipas angin dan Sound system. Serta pecahan uang kertas dan pecahan uang logam dengan berbagai nominal, serta alat-alat pertukangan yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Seperti gerinda, celurit, linggis, tang, martil, besi, obeng, kaos yang digunakan pelaku, sarung dan jaket.

Gatot mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan hilangnya kotak amal segera melapor. Sebab, menurut keterangan, komplotan itu sudah beraksi di banyak tempat.

"Kami juga menyampaikan jika memang masih ada yang merasa dirugikan segera melaporkan. Karena kemungkinan ada penambahan laporan lagi," tambah Gatot.

Sedangkan untuk pasal yang akan disangkakan, komplotan itu akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, dan 5 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana 7 Tahun penjara.