Hendro mengatakan pada prinsipnya Plh di Pemkot Surabaya ini untuk mengisi kekosongan masa jabatan wali kota periode 2016-2021. Hingga nantinya wali kota terpilih telah dilantik.
"Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi (Plh) tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis," kata Hendro, Rabu (17/2/2021).
Ia menjelaskan, terkait kebijakan strategis yang tidak boleh diambil Plh seperti masalah keuangan, organisasi, mutasi dan sebagainya. Hendro memastikan, pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.
"Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan COVID-19," jelasnya.
Selain itu, kegiatan yang sifatnya fisik dan non fisik harus segera dijalankan Plh. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh.
"Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Jatim resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke 16 Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Wali Kota di Jatim. SK diberikan, karena 16 jabatan kepala daerah di Jatim berakhir hari ini. Penyerahan SK dilakukan Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi.
Penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021 untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Surabaya yang berakhir pada Rabu (17/2).
(fat/fat)