Kena PHK Gegara Pandemi, Pemuda Ini Jual Layanan Seks Anak di Bawah Umur

Kena PHK Gegara Pandemi, Pemuda Ini Jual Layanan Seks Anak di Bawah Umur

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 22:59 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Surabaya - Polisi membongkar kasus perdagangan anak di Surabaya. Tersangka dibekuk setelah menawarkan anak di bawah umur secara online untuk layanan seks.

Tersangka diketahui berinisial NS (18) warga Sidoarjo. Ia ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (14/2) sekitar 19.00 WIB, di sebuah apartemen di kawasan Rungkut Menanggal, Surabaya.

Dalam kasus ini, pelaku menawarkan korban yang masih berusia 14 tahun. Dari hasil penyelidikan petugas, korban ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari operasi siber yang dilakukan pihak kepolisian.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut untuk mencari tambahan pendapatan. "Tersangka telah di-PHK dari pekerjaannya karena tempat kerjanya terpengaruh pandemi COVID-19," ungkap Fauzy kepada detikcom, Selasa (16/2/2021).

Tersangka sebelumnya bekerja sebagai porter di sebuah rumah sakit di Surabaya. Kemudian mencari gadis di bawah umur yang bisa diperkerjakan. Pada Jumat (5/2), tersangka bertemu dengan korban. Kemudian tersangka menawarkan kepada korban untuk dicarikan laki-laki hidung belang.

Tersangka menawarkan korban melalui Facebook. Jika ada laki-laki hidung belang yang berminat, dilanjutkan dengan chat melalui nomor WhatsApp yang telah dicantumkan. Layanan seks korban ditawarkan dengan tarif Rp 650 ribu.

"Dengan pembagian, korban Rp 350 ribu, sewa kamar Rp 150 ribu dan keuntungan tersangka Rp 150 ribu," lanjut Fauzy.

Kepada petugas, pelaku mengakui baru sekali menawarkan korban kepada pria hidung belang, untuk mendapatkan penghasilan tambahan. "Pengakuan tersangka itu yang pertama. Masih kami dalami," terang Fauzy.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone warna hitam dan uang tunai Rp 650 ribu dalam kasus perdagangan anak. Tersangka terancam dijerat Pasal 2 jo 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 jo 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.