Pelapor yakni Linda Leo Darmosuwito. Sedangkan terlapor adalah SS (57), yang menjabat presiden direktur di sebuah perusahaan minyak kayu putih.
"Laporannya memberikan keterangan palsu ya. Keterangan palsunya dalam surat. Jadi klien kami ini, Bu Linda ini digugat (cerai) tapi tidak tahu. Tapi dalam suatu putusan si suami ini mengaku tidak punya anak," ujar Abdul Malik, kuasa hukum Linda kepada detikcom, (15/2/2021).
Padahal dalam pernikahan dengan Linda, lanjut Malik, terlapor mempunyai satu anak laki-laki yang telah berumur 17 tahun. Atas dasar itulah, pihaknya kemudian melaporkan terlapor karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
"Tapi dalam perkawinan dia (terlapor) punya anak laki-laki dari perkawinan di wihara. Setelah itu perkawinan resmi. Seperti kita orang Islam kawin siri tapi dilanjut kawin resmi istilahnya," terang Malik.
"Jadi ini yang dipermasalahkan adalah pengakuan anaknya. Jadi diputuskan itu, sudah kita laporkan terlapor ini bohong dengan memberikan keterangan palsu," imbuhnya.
Menurut Malik, dalam kasus pemalsuan ini, ia menduga ada orang kuat yang turut ikut campur. Sebab, terlapor adalah presiden direktur perusahaan minyak kayu putih. Untuk itu, pihaknya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
"Ini memang melibatkan orang besar. Karena yang kami laporkan ini presiden direktur salah satu perusahaan minyak kayu putih yang belakangnya G," terang Malik.
"Jadi kami minta Polda menangani kalau bisa didamaikan. Karena pengacara itu tugasnya secara hukum. Pengacara jangan menjadi provokator untuk mengadu domba antarkliennya," tambah Malik.
Senada dengan kuasa hukumnya, Linda selaku pelapor mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya dicerai oleh terlapor. Namun yang menjadi masalah adalah saat anaknya tidak diakui.
Linda menuturkan, selama ini anaknya dititipkan kepada terlapor saat mengenyam bangku kuliah. "Saya cerai ya gak apa-apa. Tapi memberatkan saya adanya pengakuan yang tidak mengakui keberadaan anak saya. Padahal itu anaknya dia juga. Saya tidak ketemu anak saya itu sudah mulai 20 Mei 2020," tutur Linda.
Laporan pemalsuan akta autentik di Polda Jatim telah dilayangkan pada hari ini. Adapun laporannya diterima dengan tanda bukti Nomor TBL-B/90/II/RES.1.9/2021UM/SPKT Polda Jatim. (sun/bdh)