Penanganan kasus pencemaran nama baik seorang suami oleh istrinya di Probolinggo masih berlanjut. Istri yang bercerita bahwa burung suaminya kecil dan loyo sudah diperiksa polisi.
Pelapor yakni HF (48), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan terlapor yakni istrinya sendiri, PM (46) warga Kecamatan Gending dan NH (50) kerabat dari PM.
Kasus ini ditangani penyidik Unit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota. PM dan NH memenuhi panggilan polisi pada Senin (30/11) pukul 10.00 WIB. Mereka diperiksa secara intensif oleh penyidik sekitar 2 jam.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, penanganan kasus pencemaran nama baik itu terus berlanjut. Sebab, pelapor tidak mencabut laporannya, atau memilih jalan damai.
"Kasus hukum pencemaran nama baik, suami lapor istrinya sendiri dan kerabat istrinya, karena disebarkan Mr P kecil, terus jalan. Dan baru kemarin penyidik melakukan pemeriksaan 2 terlapor. Kasus ini lanjut karena pelapor masih belum ada permintaan ke pihak kepolisian untuk jalan damai atau kekeluargaan," kata Iptu Joko, Selasa (1/12/2020).
Kuasa Hukum HF, Siti Zuroidah Amperawati SH juga menyampaikan bahwa penanganan kasus itu terus berlanjut. Pihaknya mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami percaya ke pihak penyidik dan proses pemeriksaan. Baru kemarin 2 terlapor diperiksa, dan masih ada pemanggilan lagi oleh pihak penyidik," ujar Siti.
Pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum dan tidak melakukan SP3 dalam kasus ini. Kecuali jika pelapor mencabut laporannya dan memilih jalur damai.