Ini Motif Anak Bacok Bapak Hingga Tewas di Trenggalek

Ini Motif Anak Bacok Bapak Hingga Tewas di Trenggalek

Adhar Muttaqien - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 20:30 WIB
Trenggalek - Kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak kandungnya di Trenggalek mulai terungkap. Pelaku menceritakan latar belakang aksi itu di hadapan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengatakan dari pemeriksaan sementara, pelaku Fera Setyadi (27) warga Dusun Nanggungan, Desa Kertosono, Kecamatan Panggul nekat menghabisi nyawa ayah kandungnya, Wahib (52) didasari rasa dendam, karena ia merasa dikucilkan di lingkungan keluarga.

"Jadi dari pengakuan pelaku, dia itu dendam karena merasa dikucilkan selama ini," kata Tatar, Senin (15/2/2021).

Menurut Tatar, meskipun pernah memiliki riwayat gangguan jiwa, Fera dapat menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan lancar. Bahkan komunikasi pelaku dengan para penyidik Polres Trenggalek berjalan dengan baik.

Tatar menjelaskan terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku serta sejumlah saksi lain, yang mengetahui pembunuhan tersebut.

"Terkait kondisi kejiwaan pelaku yang pernah mengalami gangguan jiwa, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ulang. Tapi yang jelas saat diperiksa komunikasinya berjalan lancar," jelasnya.

Sebelumnya, Senin pagi, Fera Setyadi melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya Wahib (52) di jalan depan rumahnya. Pelaku membacok kepala korban menggunakan celurit dan dipukul dengan kayu hingga tewas.

Aksi pembunuhan itu dipicu perselisihan, saat pelaku hendak makan sahur. Saat itu ia merasa sayur yang dimakan terlalu asin, akibatnya pelaku marah dan menuding ibunya hendak meracuninya.

Korban yang mengetahui hal itu memberikan pembelaan terhadap istrinya. Hingga akhirnya korban dan pelaku terlibat cekcok mulut hingga berujung pembunuhan.

Tatar mengatakan dari hasil penyelidikan sementara pelaku terakhir kali menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD dr Soedomo Trenggalek pada September 2020 lalu.

"Jadi memang benar dia pernah divonis gangguan jiwa oleh dokter yang memeriksa," lanjut Tatar Hernawan.

Terkait riwayat tersebut, tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan kejiwaan ulang terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi pendukung dalam melakukan proses hukum selanjutnya.

"Pemeriksaan ulang ini untuk memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi sadar atau tidak saat melakukan perbuatan pembunuhan itu," jelasnya.

Jika dalam pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka polisi akan meminta bantuan dinas sosial untuk mendapatkan penanganan layaknya pasien jiwa. Meski demikian, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

"Penyidikan akan tetap jalan dan kami limpahkan ke jaksa. Kalau nantinya berkas dikembalikan atau tidak P21 dengan alasan kejiwaan itu, maka dasar itulah yang kami pakai untuk menghentikan kasus ini," ujar Tatar.

Namun jika yang bersangkutan dinyatakan normal dan tidak mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum dan penanganan pelaku akan dilakukan seperti para tersangka lainnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.