"Selama razia tiga hari mulai tanggal 11-14 Februari di Exit Tol Pandaan dan wilayah Prigen, sebanyak 8 ASN kena. Data mereka kemudian diserahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat Provinsi Jatim," kata Yulianto, Pengawas Angkutan Jalan dan Terminal UPT LLAJ Probolinggo Dishub Jatim, Senin (15/2/2021).
Yulianto mengatakan jumlah ASN yang terjaring di Pasuruan memang sedikit. Hal itu karena banyak ASN yang mematuhi larangan liburan saat tahun baru Imlek.
"Banyak ASN yang mematuhi imbauan tidak berlibur selama tahun baru Imlek. Sebelum libur Imlek, surat edaran Menpan RB sudah disosialisasikan ke pemda-pemda. Sudah banyak yang mematuhi. Apalagi ASN kan contoh bagi masyarakat," jelasnya.
Menurut Yulianto, banyak ASN yang takut melanggar karena hukumannya berat. Hukuman ASN yang terjaring razia libur Imlek, baik dari Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot, langsung dari BKD dan Inspektorat Provinsi Jatim.
"Sekarang sanksinya tegas dan berat, beda dengan pelanggaran biasa. Mulai hari ini mereka (Yang terjaring razia) dipanggil. Langsung ditangani BKD dan Inspektorat Provinsi Jatim walaupun ASN kabupaten kota," jelasnya.
Pemerintah mengeluarkan larangan keluar kota bagi ASN selama libur panjang Imlek. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Lewat aturan itu ASN dilarang bepergian keluar kota dari 11-14 Februari. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman disiplin dari ringan sampai berat.
Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan, untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.