"Kita bagikan kepada petani dengan pelapasan burung hantu jenis tyto alba, yang merupakan bentuk upaya serta kepedulian kita kepada dalam memberantas hama tikus. Sekaligus kita gencar sosialisasi larangan penggunaan aliran listrik di sawah sebagai jebakan tikus," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat di konfirmasi wartawan, Minggu (14/2/2021).
Pelepasan burung hantu tersebut, kata Winaya, dilakukan di persawahan desa Sidorejo, Kecamatan Geneng dengan jumlah 10 ekor. Pemberian bantuan ini, lanjut Winaya, akan dilakukan secara bergilir kepada petani di Ngawi.
"Dalam pengecekan dan razia penggunaan aliran listrik di sawah untuk jebakan tikus hari ini kita bersama Polsek Geneng melepas liarkan 10 ekor burung hantu. Nantinya akan bergilir ke daerah lain di Ngawi," tandasnya.
Data yang dihimpun detikcom, selama tahun 2020 jumlah korban tewas tersengat listrik jebakan tikus mencapai sekitar 15 orang. Sejak gencar sosialisasi pemeliharaan burung hantu selama tahun 2021 ini belum ada korban.
Polisi juga gencar menempelkan poster imbauan larangan dan akan menindak tegas jika petani nekat memasang jebakan tikus listrik. "Pemasang jebakan dikenakan pidana terkait Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Winaya. (iwd/iwd)