Tersangka adalah Arifudin Hamdy (35), anak kandung korban sendiri. sementara korban diketahui bernama Mistrin (55), beralamat di Jalan Abiyoso di kecamatan yang sama.
"Alasan tersangka membunuh korban demi untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi seorang dukun," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Hendri menceritakan pada Januari 2021 lalu, tersangka dan korban mengaku sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Kemudian, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes PJB Karangkates tersimpan harta karun berlian.
Petunjuk dari seorang dukun itu, kemudian benar-benar dilakukan oleh korban.
"Tepatnya pada 26 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban menggali tanah dengan cangkul yang dipinjam dari tetangga warung korban," beber Hendri.
Saat korban menggali tanah, lanjut Hendri, tersangka diminta untuk menjaga usaha warung yang dimiliki oleh korban, lokasinya tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah 15 menit kemudian, tersangka menyusul korban. Saat tiba di lokasi, tersangka sudah menemukan korban dalam kondisi tak sadarkan diri di sebelah lubang yang digali.
"Tersangka kemudian mengaku telah mendapatkan bisikan gaib untuk mendorong korban ke dalam lubang yang telah digali dan menguburnya. Agar harta karun yang dicari dapat muncul," terang Hendri.
Tiga hari berselang, tersangka kemudian kembali datang ke lokasi kejadian. Untuk memastikan apakah harta karun yang diinginkan keluar. Karena tidak menemukan harta karun yang dicari, tersangka akhirnya kembali pulang.
Selain fakta tersebut, ada dugaan bahwa tersangka memang mengalami gangguan jiwa.
"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban separuh terkubur di TKP itu selama kurang lebih 2 minggu.
"Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," pungkasanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, sosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Separuh tubuhnya separuh terkubur tanah bekas mes pembangkit listrik Jawa Bali di Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Untuk memastikan penyebab kematian, polisi membawa jasad korban ke RS dr Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang, untuk dilakukan otopsi.
Beberapa jam kemudian, identitas korban berhasil diungkap dari ciri-ciri pakaian yang dikenakan. Dia adalah Mistrin (55), warga Jalan Abiyoso, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Seharinya korban berjualan di warung tak jauh dari lokasi kejadian.