Sebelumnya, polisi menduga kuat wanita bernama Mistrin (55) tewas karena pembunuhan. Empat tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
Pelakunya adalah Arifudin Hamdy (35), warga Sumberpucung, Kabupaten Malang. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti satu buah cangkul, sabit, sandal, baju, sarung tangan, satu unit motor, serta dompet milik korban.
"Tersangka membunuh korban dengan cara mendorong tubuh korban, dengan posisi kepala terlebih dahulu ke dalam lubang yang sebelumnya digali," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (14/2/2021).
Keberhasilan dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini cukup mengejutkan. Karena status tersangka adalah anak kandung korban sendiri.
Hendri mengaku tersangka diamankan di sekitar lokasi kejadian. Setelah muncul dugaan, bahwa tersangka adalah pelakunya. Hal itu, dikuatkan dengan dompet milik korban yang saat itu dibawa oleh tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dilakukan seorang diri. Dompet milik korban menjadi barang bukti, sebelumnya dikuasi oleh tersangka," beber Hendri.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam karena pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, sosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Separuh tubuhnya terkubur tanah bekas mes pembangkit listrik Jawa Bali di Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Untuk memastikan penyebab kematian, polisi membawa jasad korban ke RS dr Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang, untuk dilakukan otopsi.
Beberapa jam kemudian, identitas korban berhasil diungkap dari ciri-ciri pakaian yang dikenakan. Dia adalah Mistrin (55), warga Jalan Abiyoso, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Seharinya korban berjualan di warung tak jauh dari lokasi kejadian.
Saksikan juga 'Anggota DPRD Dharmasraya Ditahan atas Kasus Penganiayaan Warga hingga Tewas':
(iwd/iwd)