SE tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kerumunan di Hari Valentine. SE bernomor 443/1307/436.8.4/2021 itu dikeluarkan 11 Februari 2021. SE ditujukan kepada camat, lurah, pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen serta area publik.
Surat edaran tersebut juga memuat instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, dan pembentukan posko di tingkat kelurahan/desa untuk pengendalian COVID-19. Lalu Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KTPS/013/2021 tentang PPKM Mikro. Serta Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai COVID-19, yang telah diubah dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, baik hotel, apartemen, mal atau pun tempat makan biasanya membuat acara saat Valentine. Dengan SE tersebut, pemkot mengimbau semuanya untuk tidak menggelar perayaan Valentine yang bisa menimbulkan kerumunan.
"Di saat pandemi dan PPKM masih berjalan, makanya Pemkot mengeluarkan surat edaran tersebut, tidak menyelenggarakan even di Hari Valentine, yang bisa mengundang kerumunan. Sebab biasanya sebelum pandemi, mal, resto biasa menggelar acara yang ada door prize. Surat edaran ini hanya mengingatkan ini masih masa pandemi, jangan membuat acara yang mengundang kerumunan," ungkap Febri saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/2/2021).
Febri menambahkan, jika satgas menemukan kegiatan yang mengundang kerumunan, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan Perwali. Bahkan bisa dilakukan pembubaran.
"Kalau diketahui Satgas COVID-19 bisa dibubarkan," pungkas Febri. (sun/bdh)