Kasatreskrim AKP Yoan menerima penghargaan dari Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Gedung Mahameru Polda setempat, Kamis (11/2).
Berbagai kasus yang pernah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban, saat dipimpin AKP Yoan Septi Hendri. Di antaranya, kasus Penyelewengan BPNT Sekdes Cepokorejo, Kecamatan Palang, dengan tersangka Susilo Hadi Utomo. Selain itu membongkar prostitusi online jual istri yang dilakukan AEM (28), pria warga Karanganyar, Jawa Tengah yang berprofesi sopir truk.
Adapula kasus penghadangan jenazah COVID-19 di Kecamatan Jatirogo. Peristiwa pencabulan ayah tiri, serta kasus pencabulan oleh pria Lamongan bernama Muksin (40), terhadap 6 siswa yang masih duduk dibangku SMP. Serta ungkap pelaku begal payudara. Selain itu kasus curas dan curat berbagai kejadian di wilayah hukum bumi Wali Tuban.
Alumni Akpol yang pernah berdinas di Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali ini sangat berterima kasih kepada Kapolda Jatim yang telah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Satreskrim Tuban dalam ajang Kapolda Jatim Award 2021.
"Alhamdulillah dan Bersyukur mendapatkan penghargaan dari Kapolda Jatim sebagai Kasat Reskrim terbaik Se-Jatim," kata Yoan kepada detikcom, Jumat (12/2/2021).
Yoan Septi Hendri merupakan pria kelahiran Bengkulu pada 6 September 1987 itu, menuturkan apresiasi Kapolda Jatim terhadap kinerja baik ini, menjadi sebagai penyemangat kerja dan untuk menambah semangat dan motivasi.
"Ini merupakan penilaian dari berbagai aspek di bidang reskrim, yang dilakukan Kapolda Jatim." Jelas Yoan.
Yoan tak mau berbesar hati, sebab penghargaan ini merupakan hasil kerja tim yang selalu menjaga kesolidan anggota untuk menunjang kinerja sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal.
"Penghargaan ini atas kinerja yang solid dari jajaran Satreskrim Tuban, sehingga Kapolda memberikan award terbaik Se-Jatim," imbuhnya. (fat/fat)