48,7 Persen Desa di Mojokerto Jadi Kampung Tangguh Semeru

48,7 Persen Desa di Mojokerto Jadi Kampung Tangguh Semeru

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 12 Feb 2021 15:04 WIB
48,7 Persen Desa di Mojokerto Jadi Kampung Tangguh Semeru
Kapolres cek PPKM skala mikro di Sooko (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Jumlah Kampung Tangguh Semeru (KTS) di wilayah hukum Polres Mojokerto ditambah menjadi 115 desa. Jumlah tersebut mencakup 48,7 persen dari seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan.

"Kami sudah tambahkan 70 Kampung Tangguh Semeru dari awalnya 45. Semua sudah beridiri, totalnya 115," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada detikcom, Jumat (12/2/2021).

Wilayah hukum Polres Mojokerto mencakup 14 dari 18 kecamatan yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Mojokerto. 14 kecamatan tersebut mempunyai 236 desa dan kelurahan. Sampai saat ini, sudah 48,7 persen desa yang dijadikan KTS.

"Kami siapkan semaksimal mungkin kerjasama masyarakat, Pemda dan TNI-Polri untuk mengoptimalkan fungsi Kampung Tangguh Semeru," terang Dony.

Selain optimalisasi dan menambah jumlah KTS, Polres Mojokerto juga menerapkan PPKM mikro di 59 RT. Masing-masing 2 RT di Kecamatan Puri dan Mojoanyar, masing-masing 3 RT di Jatirejo, Trowulan, Pacet, Dlanggu dan Kutorejo.

Juga masing-masing 4 RT di Kecamatan Mojosari dan Ngoro, 6 RT di Pungging, 10 RT di Bangsal, 14 RT di Sooko, serta masing-masing 1 RT di Trawas dan Gondang.

"Kami ingin lebih menertibkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi prokes dan kami laksakana 3T (testing, tracing dan treatment) secara masif kepada warga. Kami juga membatasi kegiatan masyarakat, serta memastikan tak ada yang isolasi mandiri," jelas Dony.

Sejak berlakunya PPKM mikro, tambah Dony, warga yang terinfeksi COVID-19 dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah maupun hotel. Karena pemerintah telah menyiapkan tempat isolasi di KTS, 6 puskesmas rawat inap, 2 RSUD dan 3 rumah sakit swasta.

"Kami terjunkan Bhabinkamtibmas, Babinsa bersama Kades untuk mengecek lokasi PPKM mikro. Sehingga berjalan tertib dan teratur," tandasnya.

Lihat juga Video: PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.