Hal itu tertuang pada Surat Perintah Penyidikan nomor 11/M.5.13/Fd.1/02/2020 tanggal 08 Februari 2021. Penyidik Kejari Kota Kediri tengah mendalami adanya bau korupsi pada lelang Pengadaan buku tersebut dimenangkan oleh CV. SE dengan nilai kontrak sebesar Rp.906.632.500,00.
Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle mengatakan, indikasi penyimpangan itu muncul setelah adanya laporan dan investigasi pihaknya.
"Tim Penyidik mengumpulkan, mendapatkan bukti dan dokumen serta meminta keterangan kepada 19 Kepala Sekolah SD Negeri se Kota Kediri. Kita temukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi penyimpangan sebagai berikut," ucap Sofyan, Kamis (11/2/2021)
Pada penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, pada tanggal 7 Juni 2018 telah dilaksanakan serah terima pekerjaan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri dengan jumlah buku total 49.856 buah. Sementara Dinas Pendidikan Kota Kediri telah melakukan pembayaran buku kepada CV SE sejumlah Rp 906.632.500,00.
Dari kasus dugaan korupsi itu, kata kajari, pihaknya mengindikasikan adanya koruspi pengadaan buku tersebut mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 350.000.000,-.
"Ya sekitar itu. Masih kita hitung," tandasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Zalmianto, sampai saat ini pihaknya masih belum menentukan tersangka hingga saat ini. Sebab kasus ini masih dalam taraf penyidikan.
"Dari laporan penyidik pidsus, belum menyebutkan, karena kasus ini baru dinaikan status penyelidikan ke penyidikan," jelas Zalmianto.
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen maupun data-data terkait pengadaan buku perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018.