Satgas COVID-19 Denda Panti Pijat Kimochi yang Nekat Buka Saat Pandemi

Satgas COVID-19 Denda Panti Pijat Kimochi yang Nekat Buka Saat Pandemi

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 16:13 WIB
kimochi
Kimochi yang digerebek karena buka selama pandemi (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya - Panti pijat Kimochi di Jemursari digerebek Satgas COVID-19 karena nekat buka di masa pandemi. Semua yang terjaring dikenakan denda.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya akan menggenakan denda kepada pengelola dan juga denda perorangan kepada pegawai dan pengunjung yang ikut terjaring.

"Dendanya Rp 1 juta apa Rp 5 juta nanti saya cek. Denda perorangan juga (terapis dan pengunjung)," kata Eddy kepada detikcom di Kampung Tangguh Kelurahan Kedung Baruk, Rungkut, Kamis (11/2/2021).

Eddy menegaskan selama PPKM Mikro ini, pihaknya akan terus menggelar razia protokol kesehatan terutama di RHU dan panti pijat yang dalam aturan Perwali 67 tahun 2020 dilarang buka selama pandemi.

"Setiap hari (operasi yustisi), kemarin ada tiga (dilakukan penindakan)," ujar Eddy sambil naik mobil meninggalkan lokasi.

Satgas COVID-19 Kota Surabaya menggerebek panti pijat Kimochi di Jalan Jemursari, Wonocolo, yang nekat buka selama pandemi. Pengelola, karyawan, terapis, dan pengunjung diangkut.

Petugas Satgas COVID-19 yang terdiri dari Satpol PP dan BPB Linmas, polisi, dan TNI menggerebek Kimochi pada Selasa (9/2) sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas lalu melakukan penertiban berdasrkan pelanggaran Perwali No 67 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya.

Dalam penertiban panti pijat tersebut, sebanyak 27 orang diamankan yang terdiri dari 1 pengelola, 22 karyawan, dan 5 orang pengujung. Mereka dilakukan pemeriksaan dan diangkut ke Kantor BPB Linmas Kota Surabaya di Jalan Jaksa Agung Soeprapto. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.