Petugas Satgas COVID-19 yang terdiri dari Satpol PP dan BPB Linmas, polisi, dan TNI menggerebek Kimochi pada Selasa (9/2) sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas lalu melakukan penertiban berdasrkan pelanggaran Perwali No 67 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya.
![]() |
"Iya, kemarin. Karena dilarang buka panti pijat dalam Perwali No 67 tahun 2020," ujar Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto kepada detikcom, Rabu (10/2/2021).
Dalam penertiban panti pijat tersebut, sebanyak 27 orang diamankan yang terdiri dari 1 pengelola, 22 karyawan, dan 5 orang pengujung. Mereka dilakukan pemeriksaan dan diangkut ke Kantor BPB Linmas Kota Surabaya di Jalan Jaksa Agung Soeprapto.
Panti pijat thematic massage tersebut kemudian dilakukan penutupan oleh Satgas COVID-19. Petugas menempelkan stiker pelanggaran protokol kesehatan bertanda silang. Tidak hanya itu, petugas juga memberikan COVID-19 line di pintu tempat usaha itu.
"Kita hentikan sementara. Pelaku usaha dikenakan denda. Semuanya diangkut, dilakukan pendataan," tandas Irvan. (iwd/iwd)