Jombang Zona Merah COVID-19, Penerapan 3M dan 3T Dinilai Kurang Optimal

Jombang Zona Merah COVID-19, Penerapan 3M dan 3T Dinilai Kurang Optimal

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 20:51 WIB
Ketua IDI Kabupaten Jombang dr Achmad Iskandar Dzulqornain
(Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jombang -

Kabupaten Jombang kembali menjadi zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang menilai, tingginya penularan virus Corona di Kota Santri akibat penerapan 3M dan 3T yang kurang maksimal.

Bersama Kota Madiun, Jombang menjadi zona merah penyebaran COVID-19 di Jatim. Hingga hari ini, terdapat 3.729 warga Kota Santri yang terinfeksi virus Corona. Terdiri dari 92 pasien dalam perawatan, 3.284 pasien sembuh, serta 353 pasien meninggal dunia.

Ketua IDI Kabupaten Jombang dr Achmad Iskandar Dzulqornain menilai, tingginya penyebaran COVID-19 saat ini akibat penerapan protokol kesehatan (prokes) atau 3M yang kurang maksimal. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak satu sama lain.

"Dilihat dari aspek perilaku masyarakat dan kita yang bertanggungjawab menegakkan aturan main. Dari sisi masyarakat 3M itu belum maksimal. Di masjid, pengajian, hajatan. Imbauan banyak, aturan ada, di lapangan tidak seluruhnya bisa kita tegakkan aturan main itu. Orang pakai masker karena takut tertangkap operasi yustisi. Di wilayah pinggiran, semakin jauh dari kota, disiplinnya makin parah," kata dr Iskandar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/2/2021).

Dia berharap edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi prokes untuk mencegah penyebaran COVID-19 harus terus dilakukan. Penegakan hukum terhadap para pelanggar prokes juga patut ditingkatkan.

"Edukasi ke masyarakat harus dilakukan terus menerus disertai penegakan yang terukur, tepat dan efektif. Partisipasi masyarakat masih sangat kurang, sangat perlu diperbaiki," terangnya.

Simak Video: Satgas Minta Pekerja dari RT Zona Merah Diberi Penyesuaian Jam Kerja

[Gambas:Video 20detik]



Tingginya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jombang, lanjut dr Iskandar, juga akibat masih lemahnya aspek penanganan. Yaitu meliputi proses testing, tracing dan treatment (3T). Ketiga proses tersebut dinilai masih di bawah ketentuan WHO.

"Aspek penanganan rumusnya jelas yang disampaikan WHO. Yaitu testing, tracing dan treatment. Jumlah testingnya jauh dari kapasitas, akhirnya banyak yang potensial positif tidak pernah dites sehingga tidak ketahuan. Tracing untuk satu pasien positif seharusnya menyasar 30 orang kontak erat. Tratmen pasien yang dirawat di rumah sakit dan dibolehkan isolasi mandiri, yang isolasi mandiri harus diawasi," jelasnya.

Terkait pemberlakukan PPKM mikro yang kini digaungkan pemerintah, dr Iskandar berharap konsep tersebut benar-benar bisa diterapkan hingga tingkat RT. Pemerintah diminta memastikan semua pihak yang dilibatkan memahami tugasnya masing-masing. Indikator-indikator dalam PPKM mikro juga harus diperjelas.

"Kita bisa mengevaluasi kalau ada ukurannya. Indikator-indikator supaya ditampilkan, seperti jumlah tes yang dilakukan tiap hari, berapa tracing yang dilakukan setiap satu pasien positif. Termasuk dalam konteks PPKM skala mikro harus jelas juga indikatornya supaya kita tahu berhasil atau tidak," cetusnya.

Bupati Jombang Mundjidah WahabBupati Jombang Mundjidah Wahab/ Foto: Enggran Eko Budianto

"Kita semua sudah lelah dengan pandemi. Mari kita sama-sama mawas diri, melaksanakan tugas berbasis ilmu atau sains. Mari semua pihak menjalankan sesuai tanggung jawab masing-masing dan konsisten," imbuhnya.

Kembalinya Jombang menjadi zona merah penyebaran COVID-19 direspons Bupati Mundjidah Wahab. Dia berjanji akan memaksimalkan penerapan PPKM mikro dan fungsi kampung tangguh untuk menekan penyebaran virus Corona.

"Akan kami sosialisasi ke masyarakat dan mengajak semua masyarakat untuk benar-benar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.