Hajatan itu digelar di Desa Pesawahan RT 03 RW 2, Kecamatan Porong pada Senin (8/2) malam. Kapolsek Porong Kompol Rosulullah mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga soal hajatan tersebut. Bahkan pemiliknya juga menggelar hiburan electone.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami memerintah anggota datang ke lokasi. Karena mengundang kerumunan hajatan itu terpaksa dibubarkan," kata Rosulullah di Mapolsek Porong, Selasa (9/2/2021).
Rosulullah menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan sosialisasi bahwa warga dilarang menggelar hajatan berskala besar. Apabila ada warga yang bandel menggelar hajatan berskala besar, pihaknya akan membubarkan hajatan tersebut.
"Meski electone itu digelar secara lesehan, tapi banyak undangan yang hadir, dan mengundang kerumunan warga sekitar," jelas Rosulullah.
Ia menambahkan, warga yang menggelar hajatan disertai hiburan electone itu tidak memiliki izin. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihaknya berharap warga sementara tidak menggelar hajatan yang mengundang banyak warga. Yang mengakibatkan terjadi kerumunan warga.
"Apabila warga tetap bandel menggelar hajatan berskala besar dan juga menggelar hiburan, kami tidak segan-segan untuk membubarkan," pungkasnya. (sun/bdh)