Modus penipuan yang ia lakukan berkedok investasi bodong dengan korban sejumlah biduan di Kabupaten Malang. Total kerugian korban mencapai Rp 450 juta.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, ada tiga korban investasi bodong yang termakan rayuan pelaku.
Yang pertama berinisial DK (30), warga Jabung, Kabupaten Malang. Lalu DW (28) warga Turen dan YA (25) warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
"Dalam kasus ini, korban dan pelaku ini merupakan teman seprofesi. Mereka semua sama-sama penyanyi dangdut. Tersangka mengiming-imingi investasi gula putih dan tembakau," ungkap Hendri dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).
Kepada korban, lanjut Hendri, tersangka mengaku mempunyai usaha pabrik tembakau dan gula putih. Jika korban ikut investasi, maka akan menerima keuntungan 20 sampai 50 persen dari modal yang disetorkan.
Namun beberapa waktu kemudian kedoknya terbongkar. Itu setelah pelaku tidak mampu membayar keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
"Setelah korban mengunjungi rumah tersangka, akhirnya tersangka mengaku kalau pabrik yang pernah dikatakan itu fiktif," beber Hendri.
Menurut Hendri, jumlah uang yang disetorkan korban variatif. Mulai dari Rp 88 juta sampai dengan Rp 297 juta. Uang setoran tersebut, sebagian telah digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi dan dipinjamkan ke orang lain.
Karena penipuan yang dilakukan, Renny dijerat Pasal 378 KUHP dan harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang. (sun/bdh)