Kedua pengedar barang haram tersebut adalah Saiful (38) dan Sugeng Hariyanto (26). Keduanya merupakan warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah, Sampang.
"Kedua tersangka ini sempat melarikan diri. Tapi kami berhasil menangkapnya di Kebumen, Jawa Tengah," ujar Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkozy kepada detikcom, Senin (8/2/2021).
Engkos menuturkan jaringan pengedar sabu itu terbongkar berkat adanya informasi dari masyarakat setempat. Setelah itu pihaknya menindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah Saiful pada 29 Januari 2021.
Benar saja, dari rumah tersangka tersebut, polisi menemukan 11 buah paket plastik. Adapun total 11 paket sabu itu seberat 1 kg yang ditaruh di dalam tupperware berisi beras dan tisu.
"Kami temukan paket-paket sabu itu di rumah salah satu tesangka saat kami gerebek. Sabu itu ditaruh di dalam tupperware yang diisi beras dan tisu," terang Engkos.
Saat penggerebekan itu, lanjut Engkos, kedua tersangka berhasil kabur. Namun anggotanya berhasil menangkapnya di Kebumen pada 3 Februari lalu.
"Alhamdulillah kami berhasil menangkap di keduanya sekaligus di Kebumen," tuturnya.
"Saat ini keduanya sudah kami serahkan dan ditahan di Polres Sampang untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," tandas Engkos. (iwd/iwd)