Meski Diprotes Ratusan Warga, Kejari Mojokerto Tetap Tahan Kades Lebakjabung

Meski Diprotes Ratusan Warga, Kejari Mojokerto Tetap Tahan Kades Lebakjabung

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 19:28 WIB
kades lebakjabung dijebloskan tahanan
Kades Lebakjabung dijebloskan tahanan terkait korupsi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Kejari Mojokerto akhirnya tetap menjebloskan Kepala Desa Lebakjabung Arif Rahman ke dalam bui. Arif disangka melakukan korupsi dalam normalisasi tanah kas desa (TKD) sehingga merugikan negara Rp 400 juta.

Penahanan Arif sempat berjalan alot. Karena ratusan warga yang simpatik terhadapnya memprotes penahanan tersebut. Mereka berunjuk rasa di depan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko sejak sekitar pukul 10.30 WIB.

Massa yang terdiri dari para pria, emak-emak, remaja dan anak-anak itu bertahan di lokasi hingga sore tadi. Mereka kukuh meminta Kades Lebakjabung Arif Rahman dibebaskan.

Ratusan warga Desa Lebakjabung akhirnya bersedia pulang sekitar pukul 17.00 WIB. Itu setelah pengacara Kades Arif, Ansorul Huda meredam warga. Dia mengajak massa menempuh jalur hukum untuk membela Arif. Mereka pun membubarkan diri dengan tertib.

"Kami hormati proses hukum. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihak keluarga dan seluruh warga sebagai penjamin bahwa Pak Kades siap tidak melarikan diri," kata Huda, pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Mojokerto kepada wartawan di lokasi, Senin (3/8/2020).

Sama dengan warga, Huda meyakini Arif tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam normalisasi TKD Lebakjabung. Menurut dia, Kades Lebakjabung yang dinonaktifkan sejak 11 Juli 2020 itu sebatas melakukan kesalahan administrasi.

"Kami meyakini Kades tidak bersalah. Ada beberapa perbuatan yang disangkakan kepada beliau sebatas pelanggaran administrasi, tidak sampai pidana korupsi. Kami akan sampaikan pembelaan dalam persidangan," ujarnya.

Meski begitu, Kejari Mojokerto tetap menahan Arif Rahman. Menggunakan rompi oranye, Arif digiring ke mobil yang mengantarkannya ke Rutan Polres Mojokerto pukul 17.26 WIB. Penahanan Kades Lebakjabung nonaktif ini berjalan dramatis.

Istri dan kerabatnya menangis menyaksikan Arif digelandang ke mobil tahanan. Sedangkan kakak kandungnya pingsan di lokasi. Pria bernama Zaki itu tumbang saat adiknya dimasukkan ke dalam mobil.

"Penahanan karena situasi COVID-19, Lapas tidak mau menerima. Sementara kami titipkan di Rutan Polres Mojokerto untuk 20 hari ke depan," terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono.

Agus menjelaskan, Arif disangka melakukan korupsi dalam normalisasi TKD Lebakjabung yang berlangsung 2014-2017. Lahan seluas 2 hektare itu digali untuk diambil material bebatuannya.

Hasil penjualan material dari penggalian TKD tersebut mencapai Rp 2 miliar. Namun, uang miliaran itu diduga tidak dimasukkan ke rekening kas Desa Lebakjabung. Para penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

"Hasil penjualan sebagian dibagi-bagikan kepada masyarakat. Warga mendapatkan Rp 500.000 per orang. Sebagian digunakan untuk membantu masjid, TPQ. Ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kepala Desa sekitar Rp 400 juta. Mengalirnya ke pribadi Pak Kades. Modusnya penggelapan dalam jabatan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Arif dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman 1 tahun sampai 20 tahun penjara sudah menantinya.

"Sementara ini tersangkanya Kepala Desa sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keuangan di desa. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang turut serta dalam permasalahan itu," jelas Agus.

Disinggung terkait penggalian bebatuan untuk normalisasi TKD Lebakjabung, kata Agus, terdapat pihak-pihak yang ditunjuk Arif sebagai pelaksana. Namun, dia hanya menyebut penggalinya satu orang warga Desa Lebakjabung dan warga dari luar desa tersebut.

"Materialnya dijual kepada orang-peroangan. Penggalinya satu orang warga Desa Lebakjabung dan warga luar desa yang ditunjuk melakukan penggalian. Status mereka sebagai saksi. Karena kami lebih kepada tipikornya. Kalau ilegal miningnya (penambangan ilegal) di Polres Mojokerto," tandasnya. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.