Pemkot Surabaya mengajukan hari libur nasional Imlek tahun ini ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas atau kerumunan dan tidak ada long weekend. Usulan ini diajukan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manivest).
"Memang kita usulkan waktu rakor dengan Menko Marinvest agar Imlek tidak ada hari libur nasional. Itu juga untuk mengurangi aktivitas, karena tidak ada long weekend. Kita harapkan ada keputusan tidak ada libur," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2021).
Pihaknya juga mengimbau tempat ibadah klenteng untuk tidak merayakannya secara offline. Melainkan merayakan dengan cara daring.
"Termasuk kita imbau atau ada pembatasan. Misalkan kalau ada barongsai dan sebagainya, akan kita batasi betul," ujarnya.
Pemkot Surabaya tidak melarang adanya pelaksanaan ibadah Imlek. Namun sesuai aturan, harus ada pembatasan jumlah umat yang beribadah.
"Pasti ada pembatasan, sekarang pembatasan tempat ibadah 50%. Artinya itu yang kita terapkan. Bukan melarang, tapi protokol kesehatan kita terapkan dengan ketat," pungkasnya.
(fat/fat)