Tanah tersebut ditanam rumput gajah dan kacang panjang serta tampak beberapa gorong-gorong tergeletak di lokasi.
Kasus soal Pasar Muamalah mencuat sejak viral di media sosial karena melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah.
Pasar yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, itu beroperasi sekali per dua pekan. Setiap kali buka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.
Pasar Muamalah menjual sejumlah barang, seperti pakaian muslim, sandal, parfum, dan makanan ringan. Informasi penggunaan koin dinar dan dirham diperoleh dari laporan warga.
Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, sendiri telah ditangkap polisi pada Selasa (2/2) di Depok. Penangkapan Zaim Saidi ini dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Benar (ditangkap)," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/2).
(iwd/iwd)