Satgas COVID-19 Banyuwangi telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi ini, Selasa (2/2). Malam harinya, Selasa (2/2/2021) petugas gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP, melakukan razia di beberapa kafe, warung, dan toko modern.
"Kami lakukan patroli gabungan menyikapi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Banyuwangi. Jam buka kafe dan warung efektif mulai jam 10 pagi sampai jam 8 malam," ujar pimpinan petugas gabungan Kompol Kadek Ary Mahardhika kepada detikcom, Rabu (3/2/2021).
Menurut Kadek, SE yang berlaku sejak awal bulan ini mengatur di antaranya jam operasional di destinasasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan dan toko modern. Seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada di dalamnya beroperasi pukul 09.00-15.00, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00-08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
![]() |
Selain itu, seluruh Kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
"Kita lakukan patroli di beberapa kafe yang masih buka di atas jam 8 malam. Kebanyakan mereka tidak mengerti jika ada kebijakan baru yang mewajibkan kafe tutup," tambah pria yang juga menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Banyuwangi ini.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, pemilik kafe hingga warung untuk mematuhi SE Satgas COVID-19 Banyuwangi. Karena kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di Banyuwangi.