Banyuwangi Terus Intensifkan Patroli Tempat Warga Berkerumun

Banyuwangi Terus Intensifkan Patroli Tempat Warga Berkerumun

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 12:29 WIB
operasi yustisi di banyuwangi
Polisi mendatangi sebuah kafe di Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Operasi yustisi dengan sasaran kafe, warung, taman kota dan tempat tempat potensi masyarakat berkumpul lainnya mulai dilakukan oleh petugas gabungan Satgas COVID-19 Banyuwangi. Kebanyakan, kafe dan warung belum mengetahui kebijakan baru jam operasional yang diberlakukan di Banyuwangi saat ini.

Satgas COVID-19 Banyuwangi telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi ini, Selasa (2/2). Malam harinya, Selasa (2/2/2021) petugas gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP, melakukan razia di beberapa kafe, warung, dan toko modern.

"Kami lakukan patroli gabungan menyikapi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Banyuwangi. Jam buka kafe dan warung efektif mulai jam 10 pagi sampai jam 8 malam," ujar pimpinan petugas gabungan Kompol Kadek Ary Mahardhika kepada detikcom, Rabu (3/2/2021).

Menurut Kadek, SE yang berlaku sejak awal bulan ini mengatur di antaranya jam operasional di destinasasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan dan toko modern. Seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada di dalamnya beroperasi pukul 09.00-15.00, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00-08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

operasi yustisi di banyuwangiKapolresta Banyuwangi membagikan masker (Foto: Ardian Fanani)

Selain itu, seluruh Kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

"Kita lakukan patroli di beberapa kafe yang masih buka di atas jam 8 malam. Kebanyakan mereka tidak mengerti jika ada kebijakan baru yang mewajibkan kafe tutup," tambah pria yang juga menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Banyuwangi ini.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, pemilik kafe hingga warung untuk mematuhi SE Satgas COVID-19 Banyuwangi. Karena kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di Banyuwangi.

"Tentu ini menjadi aturan dan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19," pungkasnya.

Sementara itu, pembagian masker dan probiotik juga digelar oleh aparat gabungan hari ini. Sasarannya adalah pengendara jalan protokol kota Banyuwangi. Kagiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.

"Kita kembali membagikan masker kepada masyarakat sekitar. Selain itu kita juga bagikan vitamin dan probiotik agar imun tubuh tetap terjaga," ujarnya kepada detikcom.

Sementara mengenai sanksi, hingga saat ini masih belum diberlakukan. Karena saat ini Satgas COVID-19 melakukan sosialisasi dan kampanye terhadap pembatasan aktivitas masyarakat.

"Belum kita berlakukan. Namun yang jelas kami berharap ada kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,"pungkasnya.

Kegiatan patroli Satgas COVID-19 bakal terus dilakukan, untuk mewujudkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.