"Iya, yang naik dispensasi kawin," ujar Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur kepada detikcom, Rabu (3/2/2021).
Menurut Syakur, selama 2019 hingga 2020 dispensasi kawin mengalami kenaikan 222 perkara. Rinciannya yakni 2019 ada 184 perkara dan 2020 ada 406 perkara.
"Tahun 2019 ada 184 pengajuan, untuk tahun 2020 ada 406. Jadi ada kenaikan 222 perkara," jelas Syakur.
Dikatakan Syakur adanya kenaikan dispensasi kawin itu disebabkan berbagai hal. Salah satunya yakni adanya revisi Undang-undang Perkawinan yang mengatur batas usia nikah.
"Karena adanya revisi Undang-undang Perkawinan. Dulu calon istri 16 tahun dan calon suami 19 tahun. Tapi sekarang karena UU 16 tahun 2019 calon suami dan istri menjadi 19 tahun," terangnya.
Lalu bagaimana dengan perceraian? Syakur menyebut malah mengalami penurunan. Adapun penurunannya yakni 123 perkara.
"Perceraian tahun 2019 ad 6.344 perkara. Sedangkan perceraian tahun 2020 ada 6.221 perkara. Penurunannya 123 perkara," tandas Syakur. (iwd/iwd)