Khofifah Serahkan 230 Sertifikat untuk Pengungsi Mantan Syiah di Sidoarjo

Khofifah Serahkan 230 Sertifikat untuk Pengungsi Mantan Syiah di Sidoarjo

Suparno - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 20:59 WIB
sertifikat untuk pengungsi mantan syiah di sidoarjo
Gubernur Khofifah menyerahkan sertifikat kepada pengungsi mantan Syiah di Sidoarjo (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Pengungsi mantan syiah asal Sampang yang tinggal di Sidoarjo mendapatkan sebanyak 230 sertifikat tanah oleh Pemkab Sampang. Ratusan sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Rusunawa Jemundo.

230 sertifikat tanah tersebut terletak di dua desa yakni Desa Karanggayam dan Desa Blu'uran, Sampang, Madura. Saat ini kondisinya masih dalam bentuk tanah. Dalam waktu dekat akan dibangun rumah agar segera bisa ditempati para pengungsi Sampang yang tinggal di Jemundo Taman Sidoarjo.

Khofifah mengatakan sertifikat yang diberikan kepada para pengungsi ini melalui proses yang cukup panjang. Peristiwa atau konflik yang terjadi pada tahun 2011 silam membuat para pengungsi harus diungsikan selama 8 tahun hingga mereka kembali ke ajaran Suni atau Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).

"Ini proses panjang mulai dari penyiapan KTP mereka, KK, buku nikah, SIM sampai kemudian penyiapan sertifikat. Tentu ini proses yang panjang karena peristiwanya tahun 2011. Kita berharap bahwa kehidupan masyarakat yang beragam di Indonesia dan di Jatim bisa membangun suasana ketenangan kerukunan dan kedamaian," kata Khofifah di Jemundo Taman Sidoarjo, Selasa (2/2/2021).

Perjuangan jajaran TNI Polri serta para ulama-ulama juga menjadi faktor para pengungsi bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Menurut Gubernur Khofifah semua berproses bersama membangun kerukunan di antara kehidupan sesama warga.

Khofifah menjelaskan selama berada di Rusunawa Jemundo, para pengungsi mendapatkan bantuan jatah hidup dari Pemprov Jatim sebesar Rp 700 ribu per bulan. Setelah mendapatkan sertifikat nantinya mereka tak akan mendapatkan bantuan itu lagi.

"Ini yang nanti perlu kita komunikasikan terkait proses transisinya sama pak bupati supaya gak kaget waktu di Jemundo ada jadup kenapa sekarang tidak. Jadi hal teknis akan kita kordinasikan dengan Forkopimda," jelasnya.

Khofifah menambahkan tahapan-tahapan para pengungsi untuk bisa kembali ke tempat asal nantinya juga membutuhkan konsolidasi agar bisa diterima dengan baik.

"Pak bupati yang akan melakukan itu. Jadi hak-hak sebagai warga negara sudah terpenuhi semua," katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, pimpinan pengungsi, Tajul Muluk bersyukur atas perhatian dari pemerintah terhadap para pengungsi. Ia berharap kelompoknya bisa kembali ke kampung halamannya dan bisa hidup dengan rukun dan damai

"Insyaallah senang. Kalau bisa nanti ya di lokasi awal, atau terserah di mana yang penting tanggung jawab kami selesai. Tugas kami menghubungkan yang putus dan menghubungkan yang rusak sudah selesai," kata Tajul.

Sementara mengenai kapan estimasi akan berpindah ke tempat asal, Tajul mengaku masih belum mengetahuinya. Ia berharap ketika sudah kembali sertifikat tanah yang diberikan sudah dalam bentuk rumah dan bisa segera ditinggali.

"Rencana pindah kesana ya tergantung dari pemerintah kalau harus pulang ya disiapkan dulu. Masih menunggu bangunan rumah karena sudah tidak tersisa di sana," katanya.

Tajul dan kelompoknya berencana ketika sudah kembali ke kampung asalnya akan menjadi petani dan bercocok tanam. Selama 8 tahun dia mengungsi di Rusunawa Sidoarjo bersama 81 KK berisi 347 jiwa dan hanya bisa bekerja secara terbatas.

"Rencananya tetap dikembalikan ke semula tetap seperti dulu. Nanti akan bercocok tanam, bertani di sana," tandas Tajul.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.