230 sertifikat tanah tersebut terletak di dua desa yakni Desa Karanggayam dan Desa Blu'uran, Sampang, Madura. Saat ini kondisinya masih dalam bentuk tanah. Dalam waktu dekat akan dibangun rumah agar segera bisa ditempati para pengungsi Sampang yang tinggal di Jemundo Taman Sidoarjo.
Khofifah mengatakan sertifikat yang diberikan kepada para pengungsi ini melalui proses yang cukup panjang. Peristiwa atau konflik yang terjadi pada tahun 2011 silam membuat para pengungsi harus diungsikan selama 8 tahun hingga mereka kembali ke ajaran Suni atau Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).
"Ini proses panjang mulai dari penyiapan KTP mereka, KK, buku nikah, SIM sampai kemudian penyiapan sertifikat. Tentu ini proses yang panjang karena peristiwanya tahun 2011. Kita berharap bahwa kehidupan masyarakat yang beragam di Indonesia dan di Jatim bisa membangun suasana ketenangan kerukunan dan kedamaian," kata Khofifah di Jemundo Taman Sidoarjo, Selasa (2/2/2021).
Perjuangan jajaran TNI Polri serta para ulama-ulama juga menjadi faktor para pengungsi bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Menurut Gubernur Khofifah semua berproses bersama membangun kerukunan di antara kehidupan sesama warga.
Khofifah menjelaskan selama berada di Rusunawa Jemundo, para pengungsi mendapatkan bantuan jatah hidup dari Pemprov Jatim sebesar Rp 700 ribu per bulan. Setelah mendapatkan sertifikat nantinya mereka tak akan mendapatkan bantuan itu lagi.
"Ini yang nanti perlu kita komunikasikan terkait proses transisinya sama pak bupati supaya gak kaget waktu di Jemundo ada jadup kenapa sekarang tidak. Jadi hal teknis akan kita kordinasikan dengan Forkopimda," jelasnya.
Khofifah menambahkan tahapan-tahapan para pengungsi untuk bisa kembali ke tempat asal nantinya juga membutuhkan konsolidasi agar bisa diterima dengan baik.