Pasutri Tersangka Kasus ITE di Sidoarjo Tak Terima Dijemput Paksa Polisi

Pasutri Tersangka Kasus ITE di Sidoarjo Tak Terima Dijemput Paksa Polisi

Suparno - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 12:28 WIB
Pasutri tersangka kasus ITE di Sidoarjo tak terima dijemput paksa oleh polisi. Menurut mereka, penjemputan itu tidak prosedural.
Pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu serta anaknya (tengah)/Foto: Suparno
Sidoarjo - Pasutri tersangka kasus ITE di Sidoarjo tak terima dijemput paksa oleh polisi. Menurut mereka, penjemputan itu tidak prosedural.

Pasutri itu yakni Guntual Laremba dan Tuty Rahayu. Mereka dijemput polisi pada Senin (18/1), untuk penyerahan berkas tahap 2 ke Kejari Sidoarjo

"Saat tiba di rumah saya, petugas tidak mau memberikan surat panggilan ke dua. Surat tersebut justru kami terima satu hari sesudahnya. Kami bukan DPO kok ditangkap dan diborgol seperti itu," kata Guntual kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Pasutri itu juga mengaku tidak pernah mangkir. Pada panggilan pertama, pihaknya mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dengan menunjukkan bukti surat penundaan tertanggal 18 Februari 2020. Sedangkan mengenai panggilan kedua, mereka mengaku tidak pernah menerima suratnya.

"Tidak ada yang menandatangani surat tersebut," terang Guntual.

Sementara Tuty mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima penjemputan paksa tersebut. "Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri. Bukti video juga kami sertakan. Kami masih menunggu proses selanjutnya," jelas Tuty.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan, Guntual dan istrinya sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE. Atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019. Bahkan pada Bulan Oktober 2019 berkasnya sudah lengkap. Namun mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat mereka di bawah lima tahun," kata Latif.

Ia melanjutkan, usai ditangkap mereka langsung diserahkan ke Kejari Sidoarjo. "Proses di kepolisian tidak ditahan. Demikian juga oleh jaksa juga tidak ditahan. Semuanya sudah sesuai prosedur. Berawal dari laporan PN Sidoarjo, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah P21 alias lengkap. Penjemputan tersebut untuk penyerahan tahap 2 ke Kejari Sidoarjo," terang Latif.

Seperti diketahui, Guntual dan Tuty dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo karena saat mengikuti sidang pada Bulan Juli 2018, mereka dinilai telah membuat gaduh. Kegaduhan di dalam ruang sidang tersebut justru mereka share ke media sosial dan viral. Akhir bulan ini, mereka akan menjalani sidang pertama sebagai terdakwa.

Kegaduhan itu terjadi saat Guntual dan Tuty menjadi korban kasus perbankan, dengan terdakwa Djoni Harsono yang juga mantan Direktur BPR Jati Lestari. Oleh PN Sidoarjo, Djoni divonis bebas. Menanggapi hal itu, korban merasa dirugikan dan sempat membuat gaduh di ruang sidang. Videonya sempat viral di media sosial hingga terjerat kasus ITE.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.