2.223 Warga Sidoarjo Langgar Prokes Selama PPKM Jilid 1

2.223 Warga Sidoarjo Langgar Prokes Selama PPKM Jilid 1

Suparno - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 11:55 WIB
ppkm sidoarjo
Suasana pembayaran denda pelanggar prokes di Sidoarjo (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Ribuan warga Sidoarjo melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I. Mereka terjaring razia yustisi yang di gelar mulai 11-25 Januari 2021.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan ribuan warga Sidoarjo yang melanggar prokes selama PPKM jilid 1 sebanyak 2.223 orang. Mereka terjaring oleh petugas gabungan yang tersebar di 18 kecamatan.

"Ada 2.223 orang yang mengikuti sidang tipiring karena melanggar Prokes. Mereka didenda mulai dari Rp 100 ribu yang tidak menggunakan masker. Sementara yang berkerumun tidak memakai masker Rp 150 ribu," ujar Hudiyono kepada wartawan di lokasi sidang di gedung indoor tenis lapangan, Kamis (28/1/2021).

ppkm sidoarjoAntrean pelanggar prokes yang hendak bayar denda (Foto: Suparno)

Hudiyono mengatakan denda ini semata-mata bukan ingin menyengsarakan masyarakat Sidoarjo, namun ini merupakan edukasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Meski di Sidoarjo sudah ditetapkan PPKM, masih banyak masyarakat yang kurang mematuhi ketentuan PPKM jilid 1.

"Hari ini yang menjalani sidang mulai dari masyarakat hingga pengusaha resto dan kafe-kafe. Kalau pengusaha dendanya lebih dari Rp 500 ribu," kata Hudiyono.

Sementara itu di tempat yang sama Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menjelaskan bahwa masih banyak pelaku-pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan. Di Sidoarjo ada usaha resto baru, bahkan oleh pihak pengusahanya usaha tersebut diviralkan si medsos agar banyak pengunjung yang datang. Sehingga terjadi kerumunan yang melanggar prokes.

"Hari ini perwakilan mereka mengikuti sidang, apabila mereka tidak menaati dan tidak sanggup bayar denda ada wacana kita tutup tempat usahanya," kata Sumardji.

Dari pantauan detikcom, sidang tipiring pelanggar protokol kesehatan digelar di gedung indoor tenis lapangan dimulai pukul 08.00 WIB. Salah satu pengusaha resto di Jalan Hayam Muruk mengikuti sidang ini.

Yang bersangkutan sudah dua kali melanggar. Pada sidang kali ini, dia didenda oleh hakim sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak bisa membayar dalam waktu seminggu, usaha restonya akan ditutup sampai PPKM jilid 2 selesai. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.