Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan 25 pengedar dan bandar narkoba diringkus dalam kurun waktu 1-27 Januari 2021. Menurut Dony, penangkapan puluhan tersangka buah kerjasama polisi dan semua elemen masyarakat di Bumi Majapahit.
"Dari 25 tersangka kami sita barang bukti sabu 49,13 gram, pil dobel L 31.675 butir. Semuanya siap diedarkan di Kabupaten Mojokerto," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Rabu (27/1/2021).
Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menanti mereka.
Tidak hanya itu, lanjut Dony, pihaknya juga mengusut pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto itu. Transaksi penjualan sabu sebelum mereka diringkus akan ditelisik semua. Sehingga aset mereka dari hasil perdagangan narkotika bisa disita negara.
"Penyidikan juga akan merambah TPPU supaya menjadi efek jera bagi para bandar yang sudah merusak generasi bangsa. Kami berharap Kabupaten Mojokerto bersih dari narkoba," terangnya.
Pidana pencucian uang itu salah satunya akan dikenakan terhadap tersangka Wahyu Eko Cahyono (31), warga Desa/Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Dia diringkus di rumahnya pada Selasa (19/1) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas juga menyita barang bukti 10,52 gram sabu.
Sedangkan tersangka Sigit Nugroho (37) dan Harya Warih Kusuma (37) diciduk tim dari Satreskoba Polres Mojokerto di sebelah minimarket Desa/Kecamatan Pungging pada Selasa (12/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pria asal Kediri itu diringkus saat menyuplai 30.000 pil koplo ke wilayah Mojokerto.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar memberikan informasi ke kami, akan kami tindak tegas para pelaku untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto," tandas Dony. (iwd/iwd)