"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan. Untuk korban seorang gadis lumpuh," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat menjenguk korban di rumahnya, Rabu (27/1/2021).
Kondisi korban sangat memprihatinkan karena dia dan adiknya juga mengalami cacat fisik. Kapolres Pandia bersama Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto dan tim UPPA mengunjungi rumah korban PJ untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan moral.
Korban yang lumpuh sejak lahir ini hidup bersama adik perempuan di rumah neneknya. Ibu mereka lebih dulu dipanggil sang Illahi dan telah lama pula ditinggal bapak kandungnya yang menikah kembali.
Kehadiran Pandia membuat kaget dan senang keluarga korban dan para tetangga. Di rumah yang hanya berukuran kecil, Pandia mengajak ngobrol korban untuk memberikan dukungan moral dan memberikan satu unit kursi roda, sembako, pakaian, dan sejumlah uang tunai untuk biaya hidup sehari hari.
Mendapatkan bantuan dari polisi, nenek dan korban tak kuasa menahan haru.
"Matur nuwun pak polisi, sampun bantu Kulo kalih putu-putu kulo, (Terima kasih Pak Polisi sudah membantu saya dan cucu cucu saya," tutur nenek korban.
Di depan keluarga dan kepala desa, Pandia berharap ke depan masyarakat sekitar agar bisa turut ikut menjaga dan juga membantu mengembalikan kondisi korban yang saat ini masih trauma karena menjadi korban pemerkosaan.
"Kita berharap pemerintah desa dan tetangga bisa ikut memberikan dukungan moral dan mental kepada korban (pemerkosaan) yang saat ini sangat trauma usai kejadian," kata Pandia.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan jika pelaku MR telah ditetapkan jadi tersangka.
"Pelaku MR yang telah mengakui mencabuli dan memperkosa korban telah kita tetapkan tersangka dan telah kami tahan. Pasal yang kita terapkan Pasal 285 KUHP dan 286 KUHP atau 289 KUHP," kata Iwan. (iwd/iwd)