Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyebut pihaknya telah memanggil dan menetapkan sejoli itu sebagai tersangka. Pasangan selingkuh itu dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Kami kenakan pasal 284 perzinahan dan 281 asusila di tempat umum. Adapun ancaman hukumannya 9 bulan hingga 2 tahun 8 bulan," ujar Hafidz kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Menurut Hafidz, mereka tidak bisa ditahan. Sebab hukumannya tidak mensyaratkan untuk menahan. Meski begitu, mereka tetap dikenai wajib lapor.
"Kepada mereka tak dapat dilakukan penahanan. Ya tapi wajib lapor karena tak bisa ditahan. Dan kita juga pertimbangkan salah satunya punya anak kecil," tutur Hafidz.
Sedangkan untuk hukuman etik status ASN, terang Hafidz, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi yang menaungi salah satu tersangka. Sebab, dalam hal ini polisi hanya menangani pidana saja.
"Kemudian statusnya PNS kita telah bersurat ke instansi terkait. Karena untuk hukuman status PNS kita tidak punya kewenangan. Kita hanya dalam pidananya saja," tandas Hafidz.
Sebelumnya, warga Sampang digegerkan pasangan selingkuh melakukan mesum di sisi Timur Pasar Kemisan. Peristiwa itu terjadi, Kamis (21/1) lalu pukul 17.00 WIB. Salah satu pasangan selingkuh, seorang perempuan berinisial IR, ASN Pemkab Sampang.
Kapolsek Ketapang, Sampang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan kejadian tindak asusila atau mesum di dalam mobil tersebut terjadi, Kamis (21/1) lalu pukul 17.00 WIB.
"Kejadiannya Kamis lalu. Sekitar pukul 17.00 WIB. Di mana keduanya melakukan hal tindak asusila di dalam mobil Daihatsu Luxio yang diparkir di timur Pasar Sapi Kemisan, Sampang," ujar Kapolsek Ketapang, Sampang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho kepada detikcom saat dikonfirmasi. (fat/fat)