Negoisasi Alot, SDN 1 Klatak di Banyuwangi Kembali Disegel Ahli Waris

Negoisasi Alot, SDN 1 Klatak di Banyuwangi Kembali Disegel Ahli Waris

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 20:17 WIB
Sempat Dibuka, SDN 1 Klatak Kembali Disegel Ahli Waris
Sempat dibuka, sekolah ini kembali disegel (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi - Polemik lahan SDN 1 Klatak Banyuwangi rupanya masih berlanjut. Sempat dibuka untuk belajar tatap muka, pemilik kembali menyegel sekolah tersebut dengan tumpukan batu. Negosiasi sekolah disegel ini alot antara pemilik, wali murid hingga Camat Kalipuro.

Akses blokir tumpukan batu kembali menutup jalan masuk sekolah. Padahal pagi tadi, Selasa (26/1/2021), Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Kalipuro telah membuka akses dalam rangka kegiatan visitasi untuk verifikasi dan validasi persiapan sekolah tatap muka di sekolah tersebut.

"Mohon maaf, kami tutup lagi karena sampai saat ini belum jelas terkait dengan lahan ini," ujar Mentik (40), salah satu ahli waris kepada detikcom.

Menurutnya, hingga saat ini sengketa lahan antara pihaknya dengan Pemkab Banyuwangi belum tuntas. Karena sampai saat ini pihaknya belum dipanggil ataupun menyelesaikan pembayaran lahan itu. "Sebagai ahli waris kami minta simpel saja, dibayar ya sudah," tambahnya.

Pihaknya meminta haknya segera diselesaikan. Pihaknya bukan bermaksud untuk menghambat pembelajaran tersebut. Namun haknya diharapkan diselesaikan terlebih dahulu. "Kami sebagai sesama masyarakat yang ingin diberikan hak kami diselesaikan hak kami itu saja," tandasnya.

Sementara Camat Kalipuro, Henry Suhartono tetap akan membuka akses jalan yang sudah ditutup oleh ahli waris. Karena pihaknya tak ingin belajar mengajar terganggu karena adanya penyegelan ini.

"Tetap kami buka. Karena ini demi belajar mengajar di SDN 1 Klatak. Tadi kami kesini sudah kami buka. Jam 14.00 WIB kembali ditutup. Ini langsung kami Bongkar," ujarnya kepada detikcom.

Henry mengaku membuka akses jalan masuk sekolah yang ditumpuki batu dilakukan karena merupakan jadwal visitasi SDN Klatak untuk proses verifikasi dan validasi persiapan sekolah tatap muka. Pelaksanaan ini sesuai dengan tuntutan masyarakat dan wali murid SDN Klatak agar segera dilakukan sekolah tatap muka.

"Bupati kemarin juga mengamini permintaan itu, sehingga kami harus melaksanakan kegiatan visitasi untuk mengecek persiapan sekolah untuk pelaksanaan sekolah tatap muka dengan mengikuti aturan protokol kesehatan," tegasnya.

Sebelum melakukan visitasi ke SDN I Klatak, lanjut Henry, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Di menyatakan, dari hasil koordinasi, keputusan PTUN itu baru sebatas memenangkan secara administrasi bukan bersifat penguasaan.

Dia menegaskan, selama ini sudah banyak permintaan untuk dilaksanakan sekolah tatap muka, baik itu dari wali murid SDN Klatak maupun dari masyarakat. Untuk itu, semua proses harus lancar dan tidak ada kendala apapun.

"Kalau masih ada kendala berarti sekolah tatap muka nanti ada kendala. Kami tidak mau menjadi bagian dari kendala itu," tegasnya.

Dia menyebut, setelah pembukaan ini, ke depan akan tetap ada pengawasan di sekolah. Di samping itu, terhitung mulai hari ini, sekolah sudah mulai beraktifitas untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk persiapan pelaksanaan sekolah tatap muka.

"Pihak sekolah sudah akan melakukan apa yang telah dievaluasi oleh satgas terkait mana yang harus di cukupi termasuk sarpras yang harus ada di cek list," tegasnya

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno menyatakan, Pemkab Banyuwangi memiliki pendapat hukum sendiri terkait persoalan SDN Klatak ini. Berdasarkan klausul dalam Putusan Ma, keputusan itu hanya menegaskan pembatalan sertipikat yang di buat BPN yang atas nama hak pakainya Pemda Banyuwangi.

"Ada juga klausul berikutnya bahwa amar putusan ini tidak serta merta menetapkan menjadi milik penggugat dan ketiga bahwa untuk bersifat tetap masih membutuhkan putusan pengadilan lagi," tegasnya.

Sehingga menurutnya, saat ini status kepemilikan tanah SDN Klatak itu belum jelas. Namun karena di dalamnya ada aset pemda berupa gedung sekolah dan saat ini siswa benar-benar membutuhkan gedung tersebut untuk proses pembelajaran, maka hari ini dilakukan pembukaan dengan tetap antispasi manakala ada reaksi dari maka akan tetap mengendepankan asas musyawarah.

"Hampir 500 Siswa SD ini membutuhkan segera fasilitas untuk belajar tatap muka," ujarnya.

Untuk diketahui, SDN Klatak disegel oleh Dedy Mardiyanto yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. Penyegelan dilakukan sejak 22 Desember 2020 dengan memasang banner dan menumpuk sejumlah material batu di pintu masuk sekolah tersebut. Dedy mengaku telah memenangkan sengketa dengan BPN berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 68 PK/TUN/2013.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.