Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno mengatakan sengketa lahan SDN 1 Klatak itu terjadi antara orang yang menyatakan diri sebagai ahli waris dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan dengan sekolah atau Pemda Banyuwangi.
"Jadi kita luruskan dulu. Sengketa lahan itu karena BPN konon telah mengeluarkan semacam produk status tanah tersebut kemudian digugat. Sudah barang tentu itu antara ahli waris dengan BPN bukan dengan Pemda apalagi dengan sekolah," tegas Suratno kepada detikcom, Kamis, (24/12/2020).
Untuk mencari solusi yang terbaik, kata Suratno, pihaknya mendapat instruksi dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuwangi untuk mengajak seluruh pihak yang bersengketa melakukan pertemuan.
"Mingu depan hari Senin (28 Desember 2020) besok. Kami atas perintah Pak Asisten mengundang teman-teman yang terkait, mulai BPN (Badan Pertanahan Nasional), Bagian Hukum, Satpol PP, Camat sampai dengan Komite Sekolah. Kita undang rapat," kata Suratno.
Dirinya menilai putusan dari MA itu adalah putusan pembatalan status. Sehingga pihaknya berpendapat untuk bisa memastikan tanah itu milik siapa masih tetap membutuhkan keputusan dari peradilan perdata. "Maka kami akan terus berkoordinasi," tegasnya.
Sebenarnya, menurutnya, Dinas Pendidikan sudah menawarkan beberapa tempat sebagai pengganti gedung sekolah SDN 1 Klatak. Namun lokasi gedung yang ditawarkan seluruhnya berada di wilayah kota Banyuwangi yang jaraknya cukup jauh dari wilayah Klatak.
"Karena itu satu-satunya SD di wilayah Kelurahan Klatak. Memang satu-satunya sekolah dasar di sana. Mau merger jauh banget. Kayaknya mereka lebih nyaman tetap belajar di sekitar Klatak. Nanti akan kita carikan," tegasnya.
Sebelumnya, seseorang yang mengaku ahli waris lahan SDN 1 Klatak, Kecamatan Kalipuro menutup sepihak sekolah dengan meletakkan batu untuk pondasi, di depan pintu gerbang masuk SD. Tak hanya menutup dengan tumpukan batu gunung, pada bagian pintu gerbang juga dipasang papan pemberitahuan.
Di depan gerbang tertulis sebuah papan pengumuman penyegelan sekolah itu.
"Berdasarkan putusan MA RI nomor 68 PK/TUN/2013 dan pemberitahun surat ke Bupati tanggal 04 Desember 2020, SDN Klatak 1, Kecamatan Kalipuro sejak tanggal 22 Desember 2020 ditutup," bunyi tulisan yang ada di gerbang sekolah itu.