Dalam PPKM Sidoarjo Jilid 2, PKL di Tiga Titik Dilarang Jualan

Dalam PPKM Sidoarjo Jilid 2, PKL di Tiga Titik Dilarang Jualan

Suparno - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 19:48 WIB
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2 dimulai di Sidoarjo. Pedagang kaki lima (PKL) di tiga titik dilarang berjualan.
Penyekatan jalan saat PPKM jilid 1 di Sidoarjo/Foto: Suparno
Sidoarjo - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2 dimulai di Sidoarjo. Pedagang kaki lima (PKL) di tiga titik dilarang berjualan.

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan, PPKM jilid 2 digelar mulai hari ini hingga 8 Februari mendatang. PPKM kali ini menerapkan aturan yang lebih ketat. PKL yang dilarang berjualan saat berlangsungnya PPKM yakni di Alun-alun Sidoarjo, Taman Pinang dan Pondok Jati.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat pedagang kecil, di alun-alun, Taman Pinang, Pondok Jati mulai besok itu kita tutup dulu, sampai tanggal 8 Februari," kata Hudiyono di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (26/1/2021).

Di Sidoarjo, tempat-tempat berkumpulnya para PKL yakni di alun-alun, Pondok Jati dan Taman Pinang. Tempat-tempat tersebut dinilai cukup ramai.

"Pondok Jati, Taman Pinang kita tutup dulu. Karena ini urgent, diperpanjang dan harus ditingkatkan kedisiplinan protokol kesehatan," terangnya.

"Kami menilai, evaluasi yang didapat dari PPKM tahap 1 di Sidoarjo masih banyak masyarakat yang memanfaatkan kelonggaran untuk melanggar. Hal itu lah yang menjadi sebab pengetatan dilakukan," tambah Hudiyono.

Untuk mencegah terjadi hal serupa, pihaknya akan melibatkan para tokoh untuk mensosialisasikan mengenai 3M ke masyarakat, agar mematuhi aturan di PPKM jilid 2. Mulai dari tokoh agama, masyarakat dan pemuda.

Hudiyono juga menambahkan, tidak hanya PKL, tempat hiburan malam juga dilarang beroperasi. Semua aktivitas masyarakat diperketat agar kasus COVID-19 di Sidoarjo segera menurun.

"Rekomendasinya tadi harus ditingkatkan untuk pelaksanaan PPKM, tempat umum ditutup. Lebih tegas lebih memperketat karena masih ada kelonggaran yang dimanfaatkan. Kami mengharapkan masyarakat untuk menyadari itu," terang Hudiyono.

"Kadang-kadang masyarakat minta izin untuk kegiatan, nanti kita akan cek sejauh mana 3M itu diterapkan. Kayak pernikahan kita verifikasi. Untuk sementara tolong sampaikan ke masyarakat," pungkas Hudiyono. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.