PKL di Kota Malang Diberi Kelonggaran Jam Buka Saat PPKM Jilid 2

PKL di Kota Malang Diberi Kelonggaran Jam Buka Saat PPKM Jilid 2

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 16:52 WIB
Kota Malang -

Kota Malang akan mengikuti kebijakan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 8 Febuari mendatang. Namun, Pemkot Malang memberikan kelonggaran bagi PKL pada PPKM jilid 2 ini.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan yang ditetapkan dalam PPKM jilid 2 akan tetap sama. Yakni, pertokoan, mal, dan tempat usaha lain tutup pukul 20.00 WIB.

Akan tetapi, lanjut Sutiaji, penutupan pukul 20.00 WIB, tidak berlaku bagi PKL. Pihaknya memberikan kelonggaran tetap bisa buka diatas pukul 20.00 WIB.

"Dengan syarat take away, tidak ada makan di tempat. PKL bisa tetap buka di atas pukul 20.00. Karena kita harus memberikan perhatian kepada saudara-saudara PKL, banyak dari mereka yang mulai buka pukul 17.00 atau pukul 19.00," beber Sutiaji.

Sementara disinggung soal catatan dan evaluasi dari PPKM jilid 1, Sutiaji belum berkomentar banyak.

"Yang namanya penilaian itu di tengah apa akhir. Sekarang baru selesai kok, yang namanya efektifitas baru bisa dilihat 1 minggu setelahnya," ungkapnya.

Menurut Sutiaji, efektivitas PPKM tergantung dari masyarakat. Sehingga, dia meminta masyarakat selalu menjaga diri dan aturan. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 yang telah diterbitkan.

Sutiaji juga mengharap masyarakat betul-betul mentaati prokes dan aturan dari PPKM tahap kedua. Agar tidak perlu ada lagi penambahan tahapan PPKM ke depannya.

"Mohon sekali kesadarannya, kalau tertib dan penilaian dari pusat itu bagus, pasti tidak akan ada perpanjangan. Kami juga menghubungi pusat untuk indikator-indikator perpanjangan PPKM," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya bersama Kodim 0833 siap untuk melaksanakan perpanjangan PPKM jilid 2.

"Pada dasarnya kami dari Polresta dan Kodim siap, apabila penilaian dari pemerintah pusat untuk memperpanjang terkait dengan PPKM. Maka kami akan laksanakan, dan kami tetap konsisten melakukan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan," ujar Leonardus.

Selama pelaksanaan operasi yustisi, lanjut Leonardus, juga dilakukan sosialisasi 5 M kepada masyarakat. Agar sebaran virus COVID-19 bisa ditekan.

Polresta Malang Kota juga akan menggencarkan penjemputan pasien COVID-19, yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah. Karena bila melakukan isolasi mandiri di rumah, risiko untuk menularkan virus kepada orang lain sangatlah tinggi.

"Tim COVID Hunter akan membawa pasien COVID-19 yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah. Pasien itu akan kami bawa ke Rumah Sakit Rumah Isolasi Jalan Kawi atau RS Lapangan Idjen Boulevard, untuk mendapatkan treatment," jelasnnya.

Leonardus juga menyinggung selama PPKM jilid 1, masih ditemukan banyak masyarakat dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Contohnya seperti misalnya beberapa tempat kafe. Di mana beberapa hari yag lalu, kami terpaksa harus menutup dua tempat kafe. Selain itu kami juga temukan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Ini menunjukkan bahwa mungkin masyarakat masih belum menyadari, terkait melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.