Semua Instansi di Surabaya Punya Kewenangan Menegakkan Prokes

Semua Instansi di Surabaya Punya Kewenangan Menegakkan Prokes

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 12:57 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto (Foto: Deny Prastyo Utomo/File)
Surabaya - Dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) di Kota Surabaya, semua instansi memiliki kewenangan. Tidak hanya Satpol PP saja, mulai BPB Linmas hingga tiga pilar kecamatan juga memiliki tupoksi dan kewenangan yang sama.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan kewenangan untuk penegakan prokes dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Menurut Eddy, Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar. Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif

"Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Eddy menengaskan bahwa penegakan prokes tidak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP saja, namun jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag), termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang sesuai tupoksinya itu bisa melakukan penegakan protokol kesehatan.

"Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," ujar Eddy.

Namun, dalam penegakan protokol kesehatan yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.

Eddy mencontohkan misalnya jajaran di kecamatan atau BPB Linmas menemukan adanya kerumunan atau orang tidak pakai masker. Tanpa menunggu jajaran dari Satpol PP, para petugas itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan.

"Jadi sekarang tidak tergantung sama Satpol PP," jelas Eddy.

Eddy mengungkapkan bahwa jajaran Linmas dan tiga pilar kecamatan beberapa kali telah melakukan penindakan. Bahkan, petugas gabungan ini melakukan penindakan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ditemukan beroperasi di tengah penerapan PPKM. Penindakan ini diperbolehkan karena berkaitan dengan protokol kesehatan.

"RHU dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? Karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif," tegas Eddy.

Eddy menuturkan bahwa tujuan utama dari penegakan prokes ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, bagaimana mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Tujuan kita adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sehingga untuk menegakkan protokol kesehatan semua institusi kita libatkan," tandas Eddy.

Halaman 3 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.