Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pengetatan monitoring ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Agar bisa menghentikan laju penyebaran COVID-19.
"Perketatan monitoring akan berlaku di semua sektor, termasuk kecamatan," kata Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM tahap pertama, tak dipungkiri masih ditemukan beberapa pelanggaran. Meski tingkat kepatuhan sudah relatif tinggi, namun tetap saja masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan.
Seperti soal penggunaan masker yang masih mendominasi pelanggaran kategori perorangan, dan menjadi catatan pemkot. Kemudian, tak akan ada toleransi bagi mereka yang abai.
Dalam data pemkot, pada PPKM tahap pertama tak hanya penindakan bagi perorangan saja. Petugas juga menindak restoran maupun kafe yang melanggar. Terlebih di dalam PPKM itu juga terdapat ketentuan untuk mengurangi kapasitas makan di tempat.
Selain itu, petugas juga terus melakukan pemantauan RHU yang nekat beroperasi. "Sehingga kami bakal terus melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran protokol kesehatan," ujarnya.
Di dalam Perwali 67 Tahun 2020 juga tertera aturan beserta sanksi denda bagi pelanggar. Baik perorangan maupun tempat usaha. Penindakan disebut tak akan pandang bulu dan semua sektor akan dipelototi.
"Tujuan kita bukan mencari jumlah besarnya denda, tapi agar lebih taat dan tertib untuk protokol kesehatan," pungkasnya. (sun/bdh)