Jual Beli Benih Lobster di Blitar dan Tulungagung Digagalkan, 2 Orang Diringkus

Jual Beli Benih Lobster di Blitar dan Tulungagung Digagalkan, 2 Orang Diringkus

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 21:16 WIB
benih lobster ilegal
Polisi mengungkap perdagangan benih lobster ilegal (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Polisi mengungkap kasus perdagangan benih lobster (benur) ilegal. Dua tersangka ditangkap dan dari keduanya polisi mengamankan total sebanyak 3.149 ekor benih lobster.

Kedua tersangka adalah Candra (24), warga Wates, Blitar dan Imam (38), warga Tulungagung. Kedua pelaku diamankan pada Senin (18/1) di dua lokasi berbeda.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan terbongkarnya kasus ini, setelah pihaknya menerima informasi jual beli benur ilegal di wilayah Pantai Jolo Sutro, Blitar dan Tulungagung pada pekan lalu.

"Kami mendapatkan informasi jual beli atau perdagangan benur yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah," kata Arnapi kepada wartawan di Ditpolairud Polda Jatim, Jumat (22/1/2021).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar. Petugas mengamankan tersangka Candra (24) di daerah Wates, Blitar. Dari tersangka, petugas menemukan 4 kantong plastik yang disimpan di dalam tas warna hitam berisi benih lobster kurang lebih sebanyak 797 ekor.

Setelah, dilakukan interogasi terhadap tersangka, petugas kembali menemukan benih lobster di rumahnya sebanyak 5 kantong plastik, berisi kurang lebih 948 ekor. Ribuan benih lobster tersebut terdapat dua jenis yakni jenis pasir dan mutiara.

"Untuk jenis pasir sebanyak 1.761 dan mutiara hanya 20 ekor," ungkap Arnapi.

Selanjutnya polisi bergerak menuju perairan Campur Darat, Tulungagung. Di sana petugas mengamankan tersangka Imam. Dari hasil pemeriksaan petugas mengamankan barang bukti 10 kantong plastik yang berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang disimpan di dalam kendaraannya.

Rencananya benih tersebut akan dijual kepada seseorang di kawasan Tulungagung. Untuk jenis Mutiara seharga Rp 30 ribu per ekor dan jenis pasir Rp 9 ribu perekor.

"Kemudian dilanjutkan di Tulungagung. Kita juga tangkap adanya kurang lebih 1.368 benur. Yang terdiri dari jenis Mutiara 175 ekor dan juga jenis pasir 1.963. Jadi total yang bisa kami ungkap ini ada 3.149," lanjut Arnapi.

Arnapi menjelaskan dari keterangan tersangka, ada yang sudah melakukan transaksi jual beli benih lobster ilegal sebanyak dua kali dan tersangka yang lainnya sebanyak 7 kali. Selanjutnya pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Kita akan terus kembangkan, karena memang yang bersangkutan ini adalah penjual dan juga adanya 1 pemetik langsung, artinya pengambil benur tersebut di laut tanpa adanya izin juga. Seperti kita ketahui, jika untuk benur kalau tidak ada izinnya lengkap, tentunya menyalahi peraturan undang-undang," ungkap Arnapi.

Tersangka Candra mengaku sudah 7 kali bertransaksi jual beli benih lobster. Dari hasil penjualan dia mendapatkan komisi Rp 500 per ekor. Tersangka juga mengaku tindakannya tersebut salah.

"Lima ratus rupiah per benur. Rata-rata 800 sampai 900 ekor (sekali transaksi)," ungkap Candra.

Dari kejahatan yang kedua tersangka lakukan, mereka terancam dijerat Pasal 92 UU RI Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang -Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.