Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan dalam penindakan protokol kesehatan selama PPKM dan Perwali No 67 Tahun 2020 ini, penindakan tidak hanya dilakukan Satpol PP Kota Surabaya saja.
"Di perwali juga diamanatkan BPB Linmas, OPD terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas tenaga kerja, termasuk kecamatan untuk melakukan penegakan dalam rangka edukasi protokol kesehatan," kata Eddy Christijanto kepada wartawan di Kantor Satpol PP Surabaya, Kamis (21/1/2021).
Eddy menjelaskan, selama 10 hari PPKM, total 1.250 orang ditindak. Dengan rincian Satpol PP Kota Surabaya menindak 650 pelanggar protokol kesehatan, sedangkan dari BPB linmas Kota Surabaya sebanyak 600 pelanggar.
"Di kecamatan laporan terakhir itu juga, pelanggar protokol kesehatan sekitar rata-rata 300an lah dan hampir dari semua pelanggaran itu prosentase terbesar ada di tidak pakai masker atau masker diturunkan. Kedua itu kerumunan. Yang lainnya prosentasenya masih kecil,"ungkap Eddy.
"Artinya yang pertama masyarakat itu, terkait dengan pemakaian masker itu masih ada yang agak abai, utamanya yang di kampung-kampung. Kemudian di fasilitas publik itu, tapi kalau di pusat perbelanjaan atau mal mereka relatif disiplin, kecuali di restoran yang boleh membuka waktu makan," lanjut Eddy.
Eddy menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama pada saat makan. Pihaknya meminta selesai makan, masker diharapkan dipakai kembali.
"Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini gak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga," ungkap Eddy.
Eddy menegaskan, selama PPKM ini, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan tidak ada toleransi lagi. Penindakan akan dilakukan di restoran dan kafe yang tidak menggunakan masker serta tempat yang menjadi kerumunan.
"Di sisa PPKM ini kita lebih tegas, kemarin masih kita tolerir. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker kalau enggak ya akan kita akan lakukan penindakan, apa pun alasannya," tandas Eddy. (fat/fat)