"Mereka kami amankan karena telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Dan itu pidana," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz di kantornya, Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (15/1/2021).
Empat orang yang diamankan adalah SA, EF, DA, serta I. Mereka berasal dari desa yang berbeda-beda.
Polisi menerangkan, pertandingan gobak sodor yang digelar berpotensi menimbulkan kerumunan. Kerumunan menjadi salah satu faktor penularan COVID-19.
"Mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2020 dan Perbup 107 tahun 2020 tentang pengaturan kemasyarakatan, serta beberapa regulasi lainnya yang diterapkan selama pandemi COVID-19," kata Erick.
Dari informasi yang dihimpun, empat pelaku diamankan karena dinilai telah menjadi penyelenggara pertandingan olahraga gobak sodor di masing-masing desa.
Dari acara itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumentasi administrasi, sejumlah banner dan umbul-umbul, serta beberapa kostum pemain.
Lihat juga video 'Diskon Tiket Masuk Waterboom Lippo Cikarang yang Berujung Polisi':
(dkp/dkp)