Itu semua dilakukan hanya demi uang untuk berjudi. Pelaku yakni Qoim Lidinillah yang tinggal bersama korban Nurhayati di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, penanganan kasus berawal dari laporan korban. Di mana pelaku telah mencuri BPKB yang disimpan dalam laci tempat tidur.
Saat itu, rumah dalam kondisi sepi. Ibu kandung tersangka sedang berkunjung. "BPKB bersama satu unit motor Honda BeAT N-3454-AAR yang dicuri. Kemudian dijual tersangka. Hasil penjualan digunakan tersangka untuk judi online," ujar Andaru kepada detikcom, Kamis (14/1/2021).