Seorang pemuda di Lamongan ditangkap dan kini menghuni sel tahanan mapolres. Ia melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan, pemuda yang sudah diamankan tersebut yakni AS (23). Ia warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran. AS menganiaya Karmola (74).
"Tersangka sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung saat ditemui wartawan di Mapolres Lamongan. Senin (23/11/2020).
Menurut David, penganiayaan itu diduga terjadi karena keduanya sempat cekcok dan berselisih paham tentang sesuatu hal. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan.
Selanjutnya korban lari ke jalan namun pelaku terus mengejarnya. Saat di jalan, kata Davis, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh.
"Korban kemudian bangkit dan meminta tolong warga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Sekaran, yang kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat sebelum meninggal dunia," imbuhnya.
Saat ini, lanjut David, Satreskrim Polres Lamongan sudah menahan pelaku dan juga meminta keterangan dari para saksi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban tersebut. Beberapa saksi merupakan keluarga korban.
"Untuk motif dan modus pelaku ini masih kita cari dan dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada badannya yang membuat korban meninggal dunia," lanjutnya.
Sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian untuk sementara akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Untuk pastinya kita masih menunggu penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.