Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Sebastian mengatakan, korban pamit ke orang tuanya untuk membeli teh poci di Jalan Benteng Pancasila pada Senin (14/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Bukannya langsung pulang, gadis berusia 12 tahun itu mampir ke rumah temannya berinisial RS. Mereka sempat bermain tik tok.
"Sampai pukul 21.00 WIB korban tidak pulang-pulang. Bapaknya mencari di Jalan Benteng Pancasila tidak ketemu," kata Iwan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (13/1/2021).
Bapak korban, AR lantas mendapatkan informasi dari RS, teman bermain putrinya. Gadis warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu ternyata dijemput seorang pemuda mengendarai sepeda motor Suzuki Smash dari rumah RS.
Menurut RS, korban berkenalan dengan pelaku melalui facebook. Pemuda tersebut menggunakan akun Bogel. "Bapak, ibu dan kakek korban melakukan pencarian sampai Selasa (15/12) pukul 04.00 WIB. Namun, mereka tidak bisa menemukan korban," terang Iwan.
Mereka melanjutkan pencarian sekitar pukul 05.30 WIB. Keberadaan korban dan pelaku akhirnya diketahui sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu AR bersama istri dan bapaknya sarapan di warung Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Tak mau menyerah, bapak korban berusaha mengejar menggunakan sepeda motor. Namun, AR kehilangan jejak putrinya. Dia akhirnya melapor ke Polres Mojokerto Kota. Pencarian pun diambil alih polisi.
Petugas berhasil menemukan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB. Ternyata korban bersama Dwi Wicaksono (20), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik. Mereka berduaan di rumah milik orang tua Dwi di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg.
"Setelah kami interogasi, pelaku (Dwi) mengaku telah menyetubuhi dan mencabuli korban selama membawa kabur korban," ungkap Iwan.
Kepada penyidik, Dwi mengaku berhubungan badan dengan korban di mess karyawan pabrik di Kabupaten Gresik. Tersangka merupakan buruh di pabrik tersebut. Selanjutnya, dia mencabuli korban di rumah orang tuanya.
"Tersangka merayu korban dengan kata-kata sayang. Kemudian berjanji akan bertanggungjawab kalau korban hamil," ujar Iwan.
Akibat perbuatannya, Dwi harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Dia disangka dengan pasal 76d, 76e, 81 dan 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.